Pringsewu

Bupati H.Sujadi Ajukan Rancangan Perda Perubahan APBD 2020

Onlinekoe.com, PRINGSEWU – Bupati Pringsewu H.Sujadi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2020 melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (07/09).

H.Sujadi di hadapan anggota DPRD Pringsewu pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Hj.Mastuah didampingi Wakil Ketua II Rizky Raya serta dihadiri jajaran pemkab dan muspida Pringsewu mengatakan Ranperda yang disampaikan adalah berdasarkan Nota Kesepakatan tentang KUPA-PPAS yang ditandatangani bersama 31 Agustus 202 lalu, yang memuat beberapa pertimbangan kebijakan dalam melakukan perubahan APBD, antara lain karena adanya pandemi Covid-19 serta perubahan asumsi maupun sinkronisasi anggaran yang berhubungan dengan pemerintah provinsi dan pusat, maupun perubahan yang berkaitan dengan kebijakan daerah dalam mengimplementasikan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, serta untuk lebih mengoptimalkan knerja tahun 2020, juga adanya perubahan PAD dan Dana Perimbangan, diantaranya Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil dari Pemprov Lampung. Serta terjadinya perubahan penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2019.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada APBD 2020 lalu, Pendapatan Daerah ditargetkan Rp.1.320.510.536.977,00, turun menjadi Rp.1.195.762.558.520,52,00 pada Perubahan APBD 2020. Untuk Belanja Daerah, pada APBD 2020 lalu dianggarkan Rp.1.343.510.536.977,00, turun menjadi Rp.1.238.692.339.140,14.

Dari uraian tersebut, kata Sujadi, terlihat bahwa antara Target Pendapatan Daerah dan Rencana Belanja Daerah pada Perubahan APBD 2020 terjadi defisit sebesar Rp.42.929.780.619,62,00. Akan tetapi, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp.19.929.780.619,62 dari sebelumnya Rp.25.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp.44.929.780.619,62 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), berasal dari sisa gaji dan tunjangan, sisa DAU dan DAK, retensi, sisa dana DBH-CHT, sisa kas BLUD RSUD Pringsewu, sisa kas bendahara JKN, sisa Alokasi Dana Pekon, pelampauan penerimaan tahun 2019, sisa dana BOS SD/SMP dan penghematan belanja.

Selain itu, lanjut Sujadi, pada Pengeluaran Pembiayaan tidak terdapat perubahan anggaran, yakni masih tetap sebesar Rp.2.000.000.000,00. Kemudian, pada pembiayaan netto sebesar Rp.42.929.780.619,62 yang digunakan untuk menutupi defisit belanja. Dengan demikian, SILPA tahun berkenaan adalah sebesar Rp.0.
Selain agenda penyampaian Ranperda APBD Perubahan 2020, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu, serta penyampaian 3 Ranperda prakarsa DPRD Pringsewu sekaligus penyampaian jawaban Bupati Pringsewu. Ketiga Ranpeda prakarsa DPRD tersebut, yakni Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Ranperda tentang Gerakan Literasi Masyarakat, dan Ranperda tentang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas.

Bupati Pringsewu berharap ketiga Ranpeda tersebut dapat segera dilakukan pembahasan sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat disahkan menjadi Perda agar kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ada kepastian dan payung hukum. (bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *