Onlinekoe.com, ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2019 di rapat Paripurna DPRK Aceh Utara.
“Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara ditargetkan meningkat sebesar Rp95 miliar yang tertuang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Perubahan APBK tahun 2019,”jelas Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib dalam sambutannya di hadapan sidang paripurna ke-3 masa persidangan II DPRK Aceh Utara dalam rangka Penyampaian KUA – PPAS APBK Aceh Utara tahun anggaran 2020 dan Penyampaian KUPA–PPAS Perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2019, di gedung dewan setempat, Jalan Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019).
Bupati H Muhammad Thaib mengatakan ada beberapa asumsi yang berubah dalam penyusunan KUPA dan PPAS-P Tahun 2019, yaitu adanya kenaikan target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dari proyeksi pada APBK Tahun 2019.
“Target penerimaan Pendapatan Daerah pada APBK-P 2019 Rp2,7 triliun dari sebelumnya Rp2,6 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp95 milyar. Tambahan dari pos pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp57 miliar lebih, yaitu dari Rp244 miliar menjadi Rp302 miliar,”sebutnya.
Selain itu, ia menuturkan alokasi dana perimbangan mengalami menjadi Rp19 miliar lebih, serta kenaikan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp18 miliar lebih.
“Alhamdulillah kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara pada Perubahan APBK akan mengalami peningkatan dibandingkan Pendapatan Daerah pada APBK induk tahun anggaran 2019, dikarenakan ada penambahan Pendapatan Pajak Daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penjualan aset PT. AAF dalam likuidasi untuk PT. PIM, dan peningkatan pendapatan dari Bagi Hasil Bukan Pajak Pertambangan Gas Bumi, serta penambahan Pendapatan dari Bagi Hasil Provinsi,”ujar Bupati.
Seiring dengan peningkatan Pendapatan Daerah, kata Cek Mad lagi, Belanja Daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 89,3 miliar, dari sebelumnya Rp2,6 triliun menjadi Rp2,7 triliun lebih. Penganggaran Belanja digunakan untuk belanja wajib mengikat dan untuk belanja pembangunan.
“Pada PPAS Perubahan 2019 kami rencanakan menganggarkan pengeluaran pembiayaan daerah, yaitu sebesar Rp8,5 miliar untuk penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah,” kata Cek Mad.
Menurut Cek Mad, pada komponen pembiayaan daerah terdapat kelebihan pada target APBK Tahun 2019 dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp2,4 milyar lebih. Pelampauan ini terjadi pada Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu bersumber dari SILPA tahun 2018 sesuai dengan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan APBK Tahun Anggaran 2018.
“Bahwa penyampaian Rancangan KUPA-PPAS-P Tahun Anggaran 2019 tersebut sesuai amanat Pasal 155 ayat (1) Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2007 yang menyatakan ‘Perubahan APBD dapat disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan, hal ini dapat terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan,”lanjutnya.
Dalam APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2019, Bupati menambahkan asumsi yang telah ditetapkan dalam KUA tidak semuanya sesuai. Hal ini karena adanya perubahan target Pendapatan Daerah, perubahan alokasi belanja dan perubahan sumber pembiayaan. Oleh karena itu, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 perlu dilakukan penyesuaian kembali.
“Dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan anggaran, sehingga terserap secara tepat waktu. Untuk itu kita berupaya menyepakati Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2019 paling lambat minggu ke-3 Juli 2019,”kata Cek Mad sapaan H. Muhammad Thaib.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Zubir HT, turut dihadiri oleh Sekdakab Aceh Utara Abdul Aziz, SH, MH, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala SKPK, para Camat, dan para pimpinan BUMD. (Mhd)







