Bogor – Buron selama 12 tahun Tiopan Maratua Napitupulu dieksekusi Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dirumahnya, terpidana kasus penipuan masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Dikomandoi langsung oleh Kasie Intel Kajari Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki, DPO Tiopan Martua tidak berkutik saat dieksekusi.
Terpidana kasus penipuan Tiopan Martua Napitipulu dieksekusi di rumahnya yang berlamat di Kelurahan Tajur, Kota Bogor pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Tiopan Martua Napitipulu setelah sebelumnya dilakukan pemantauan selama dua minggu.
“Tim Tabur melakukan pemantauan selama 2 minggu dan berhasil mengamankan terpidana di kediamannya di Kelurahan Tajur, Kota Bogor,” kata Faisal Bustami Makki kepada wartawan, Kamis, 4 Mei 2023.
Pria yang akrab disapa Makki ini menjelaskan, bahwa Tiopan Martua Napitupulu telah melanggar pasal 378 KUHAP jo Pasal 55 ayat (1) dan perkara tersebut terjadi di tahun 2010.
Tiopan Martua Napitupulu divonis selama 2 tahun dan hanya menjalankan 60 hari dari keputusan yang ada, setelah itu terpidana menghilang selama 12 tahun.
“Hal tersebut diketahui setelah kami berkunjung ke Lapas Pondok Rajeg, namun hanya Tiopan Martua Napitupulu tidak ada diselnya,” jelas Makki.
“Dan hal tersebut terjadi dikarenakan, Tiopan Martua Napitupulu mendapatkan surat dari hakim pada saat itu, oleh karenanya terpidana dapat keluar dari Lapas pondok Rajeg,” imbuhnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Karawang ini mengungkapkan, Tiopan Martua Napitipulu menyandang status DPO selama 12 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011.
Kejari Kabupaten Bogor, lanjut Makki, melalui Tim Jaksa Eksekutor berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Pengadilan dari Kepala Kejari Kabupaten Bogor (P-48) Nomor: PRINT-859/M.2.18/Eoh.3/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023 telah mencoba melakukan pemanggilan terhadap DPO Tiopan Martua Napitipulu sebanyak 3 kali.
“Namun DPO Tiopan Martua Napitipulu tidak bersikap kooperatif dan berpindah-pindah tempat tinggal. Setelah 12 tahun menghirup udara bebas akhirnya berhasil dilakukan eksekusi,” ucapnya.
Kasi Intel menegaskan, bahwa tidak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah hukum Kejari Kabupaten Bogor.
“Pasti akan kita kejar dan kita tangkap,” tegas Makki.







