Beranda Kepulauan Riau Tanjungpinang Buronan Kasus Pengrusakan Asal Tanjungpinang Ditangkap di Lembata NTT

Buronan Kasus Pengrusakan Asal Tanjungpinang Ditangkap di Lembata NTT

Onlinekoe – Seorang buronan kasus tindak pidana pengrusakan asal Tanjungpinang, Herman Yosef Ola Otawolo (52), berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) di wilayah Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Herman Yosef ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif saat proses penindakan berlangsung. Ia merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, Herman Yosef terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “pengrusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum”, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana diketahui melakukan pengrusakan patok batas lahan milik Djodi Wirahadikusuma, bersama rekannya Aloysius. Namun, Aloysius telah lebih dahulu menjalani hukuman dan saat ini telah bebas.

Setelah ditangkap, Herman langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, ia diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani pidana sesuai amar putusan pengadilan.

Identitas lengkap terpidana:

Nama: Herman Yosef Ola Otawolo

Tempat/Tanggal Lahir: Flores, 1 April 1973

Usia: 52 Tahun

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No.34, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim Tabur Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, dan Kejari Lembata. Operasi dipimpin oleh Kasi V Intelijen Kejati Kepri, Adityo Utomo, S.H., M.H., bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., serta didukung anggota tim, Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.

Melalui program nasional Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kepala Kejati Kepri menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran bebas.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus mengejar hingga tuntas. Segera serahkan diri sebelum kami datang menjemput,” tegasnya.

Rilis ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan terus konsisten menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini