Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Warga Kresnomulyo Ditangkap Polisi
Onlinekoe.com, PRINGSEWU – Sum (60) warga pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa di tangkap Team tekab 308 Polsek Pringsewu kota Polres Pringsewu dirumahnya pada Jumat (28/02/2020) pukul 21:00 wib. Pelaku di tangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Korbannya DS (17) yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.
Menurut Kapolsek Pringsewu kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, pelaku Sum dilakukan penangkapan atas dasar laporan pengaduan Sutinah (38) Warga pekon Sumberejo pagelaran pada tanggal 28 Februari 2020 pukul 19.00 wib yang merupakan ibu dari korban DS (17).
“Berdasarkan Laporan ibu korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan langsung kita bawa kepolsek Pringsewu untuk proses penyidikan,” Katanya.
Kompol Basuki menerangkan, Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali yaitu pertama pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 pukul 09:15 wib, kedua hari lupa awal bulan Februari 2020 pukul 09:15 wib dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 pukul 10:00 wib dan ketiga kali proses pencabulan tersebut terjadi diruang keluarga rumah pelaku Sum dan sebelum melakukan pencabulan korban korban diberikan iming-iming uang 50 ribu dan setelah melakukan aksi pencabulan pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu orang tua korban.
“Dari pengakuan korban sebelum terjadinya peristiwa pencabulan sempat menolak tetapi oleh pelaku kedua tangannya ditarik dan dibawa kerumah pelaku,” terangnya
Kapolsek menambahkan, Terungkapnya peritiwa tersebut berawal dari ibu korban yang memperhatikan korban tidak mengalami menstruasi lalu ditanya dan akhirnya korban mengaku dalam kondisi hamil muda dan yang telah membuatnya hamil tersebut adalah pelaku Sum, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 7D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”. tambahnya.(benk)