HUKUM DAN KRIMINALMedanSumatera Utara

Camat Medan Tembung-Trantib Diduga Bermain Mata Terhadap Mafia IMB

Onlinekoe.com | Medan – Proyek bangunan perumahan yang beralamat di Jl. Karya Bakti Kel. Indra kasih Kec. Medan Tembung diduga bermasalah dalam Izin Mendirikan Bangunan. Camat Medan Tembung diduga main mata atas bangunan yang jelas – jelas menyimpang dari peraturan daerah (PERDA).

Diduga bangunan perumahan tersebut tidak ada pengawasan dari pihak trantib Kecamatan Medan Tembung, serta pihak Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) kota Medan, Sabtu (14/05/2022).

Papan proyek. (R)

Dari pantauan awak media dilapangan, IMB di pajang diduha tidak sesuai dengan bangunan yang berdiri karna sangat jelas tertulis diplang Izin Mendirikan Bangunan nama pemilik dan jumlah bangunan :
Nama Pemilik : Saidi
Alamat : Jl. Karya bakti No. 141c
Nomor : 1314/1314/1572/2.5/0704/12/2021
Tanggal : 30-12-2021
Jenis : R T T / Pagar
Jumlah unit : 5 unit
Jumlah lantai : 2 lantai
Lokasi : Jl. Karya bakti
Kelurahan : Indra kasih
Kecamatan : Medan tembung

Tetapi, bangunan yang berdiri di lokasi tersebut berjumlah 8 unit berbentuk rumah Toko (Ruko) sedangkan di papan IMB tertulis 5 unit, dari hal seperti ini saja diduga sudah sangat merugikan Pendapan Asil Daerah (PAD).

Sehingga, Kota Medan sulit untuk berkembang maju kalau Pendapatan Asli Daerah saja diduga masih dikuasai oleh oknum/mafia bangunan dan Pemerintah Kota Medan diduga tidak mampu untuk memberantas para mafia tersebut.

Terkait bangunan tersebut, team investigasi yang berada di lapangan mencoba mengkonfirmasi Kepala Seksi Pengawasan Trantib, melalui via Whatsapp 0812xxxxx524, namun dirinya tidak menjawab.

Seorang warga yang tidak ingin disebut namanya, saat diwawancarai mengenai bangunan tersebut, mengungkap rasa kekesalannya, karena Pejabat Pemerintah Kota Medan yang diduga lengah dan lalai dalam tugasnya.

“Kami warga kota medan meminta kepada Walikota Medan Bobby Nasution, segera mengevaluasi kinerja jajarannya yang diduga bermain di bagian perizinan. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena sangat merugikan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Medan”, ucap warga.

Walau sudah berulang kali diberitakan atas banyaknya bangunan yang menjamur khususnya di Kecamatan Medan Tembung, yang tanpa ada pengawasan disiplin dari pihak dinas terkait, juga tidak menututup kemungkinan ada dugaan-dugaan konspirasi jahat antara pengembang dan oknum di dinas terkait.

(Red/M.Rifaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *