Onlinekoe.com | Agam – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) mengumumkan pembatasan kendaraan pada ruas jalan Sp. Koto Mambang-Balingka-Padang Lua.
Keputusan tersebut diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, bahwa pembatasan ini akan mulai diberlakukan efektif per tanggal 1 Juli 2024 hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai sudah bisa dilalui.
“Jenis kendaraan yang dibatasi adalah kendaraan angkutan barang konfigurasi sumbu roda I-II-III (kendaraan bersumbu tiga) dan atau lebih,” kata Mahyeldi, baru-baru ini.
Ia sebut Pembatasan kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM dan gas elpiji.
“Langkah ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan yang sering mengalami kerusakan parah akibat tingginya volume dan beban kendaraan berat,” terangnya.
Sementara itu, Kadishub Agam Andrinaldi menambahkan, pembatasan ini sangat penting untuk menjaga kualitas jalan dan keselamatan pengguna.
“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sosialisasi dan penegakan aturan ini berjalan efektif,” imbuhnya.
Andrinaldi mengimbau kepada masyarakat dan para pengemudi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
“Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Dengan adanya pembatasan ini, kami optimis kualitas jalan akan lebih terjaga dan risiko kecelakaan dapat diminimalisir,” harapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada pengemudi atau perusahaan angkutan barang memastikan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar kegentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
“Sosialisasi mengenai pembatasan ini akan terus dilakukan melalui berbagai media agar informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh pengguna jalan,” terang Andrinaldi menutup. (Warman/IKP Diskominfo)







