HUKUM DAN KRIMINALJakarta

‘Cepu Polisi’ Tipu Tukang Bubur Ditangkap Polisi

Onlinekoe.com | Jakarta — Sita Triutami, tukang bubur mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh ‘cepu polisi’.

Korban mengenal ‘cepu polisi’ ini dari seorang kenalannya, polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).

Apa itu ‘cepu’? ‘Cepu’ adalah sebuah istilah yang disematkan kepada seorang informan atau seorang memberikan informasi. Informan ini memberikan informasi kepada polisi terkait kelompok pelaku kejahatan atau narkoba.

Kembali ke masalah Sita Triutami, korban mengaku awalnya dikenalkan kepada ‘cepu polisi’ berinisial MR oleh anggota Polres Metro Jakut.

Polisi Polres Metro Jakut itu menyebut MR bisa membantu korban dalam proses pengambilan motornya yang sempat digadaikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa anggota Polres Metro Jakarta Utara mengenalkan tersangka MR kepada korban.

Namun polisi itu tidak mengetahui kenalannya tersebut bakal melakukan penipuan terhadap korban.

“Dia (anggota Polres Metro Jakarta Utara) nggak tahu kalo MR itu ternyata setelah dikenalkan itu melakukan perbuatan seperti itu, minta uang ibu itu Rp 18 juta untuk nebus motor ya. Kemudian setelah uangnya diberikan, motornya juga bisa diambilkan, tapi ternyata motornya nggak diserahkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Atas dasar itu, polisi yang bertugas di Polres Metro Jakut memperkenalkan pelaku MR kepada korban tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Mengapa? Karena polisi itu tidak menikmati hasil kejahatan dan tidak tahu bahwa MR rupanya meminta uang ke korban.

“Dia cuma orang yang mengenalkan aja, nggak menikmati hasil kejahatannya pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan lagi.

Kasus penipuan ini terjadi di daerah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Juli 2021 lalu.

Awalnya, korban Sita Triutami menggadaikan motornya seharga Rp 6 juta kepada perempuan bernama Nur karena persoalan ekonomi.

Setelah masalah ekonominya selesai, perempuan asal Klaten, Jawa Tengah, yang sehari-hari menjadi tukang bubur di Bekasi ini ingin mengambil kembali sepeda motornya. Lalu dia dikenalkan anggota Polres Metro Jakut kepada pria berinisial MR.

Ketika itu MR mengaku bisa membantu korban asal tukang bubur itu membayar Rp 18 juta. Korban lalu memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 15 juta.

“Kemudian, setelah uang diserahkan oleh korban sebesar Rp 15 juta, motor bisa diambil dari Nur. Namun, dalam kelanjutan motor tidak diserahkan kepada korban tapi tetap di bawah kepemilikan tersangka,” ungkap Zulpan.

Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, kini pelaku MR telah berhasil ditangkap polisi.

Kemudian, polisi menjerat tersangka MR dengan 2 pasal yaitu, pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *