Chusnunia Gelar Pertemuan dengan Komnas HAM Perihal Talangsari
Onlinekoe.com | Bandar Lampung – Chusnunia Chalim selaku Wakil Gubernur melakukan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) RI di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Jum’at 8 September 2021.
Baca Juga : Diduga Petugas Mabuk-Pungli, Camat Pecat Hampir 30 Petugas
Pertemuan ini membahas peristiwa pelanggaran HAM berat di Provinsi Lampung dan upaya pemenuhan hak-hak korban terutama pelanggaran HAM berat di Talangsari, Kabupaten Lampung Timur tahun 1989.
Wagub Chusnunia menyampaikan beberapa langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung diantaranya terkait dengan pangkat golongan dan pensiunan korban Talangsari.
Baca Juga : Gagal Menyalip Truck, Emak-Emak Tergilas Truck Pasir
Beliau juga menyampaikan saat ini Pemerintah Provinsi berusaha untuk bersikap adil dalam memberikan program dan kebijakan di dalam Talangsari maupun di luar Talangsari.
“Pada prinsipnya kalaupun masih ada yang belum tuntas pembangunannya, itu bukan karena kami mendiskriminasi karena memang terbatas kemampuan kami apalagi karena adanya pandemi Covid-19,” jelasnya.
Chusnunia juga menambahkan bahwa konsentrasi pemerintah saat ini tertuju kepada penanganan pandemi Covid-19.
“Gubernur selalu meminta kepada kami jajarannya untuk juga tidak berhenti untuk terus bertanggung jawab termasuk soal HAM ini untuk terus mengawal tugas dan tanggungjawab Pemprov,” jelas Chusnunia.
Munafrizal Manan selaku Wakil Ketua Internal Komnas HAM menyampaikan Komnas HAM juga telah membentuk tim khusus dan telah melakukan komunikasi, koordinasi serta konsultasi dengan pemerintah daerah yang didaerahnya pernah terjadi peristiwa pelanggaran HAM berat. Termasuk daerah lain yang tidak terjadi konflik tetapi korbannya banyak berdiam di sana.
“Seperti Sumatera Selatan tenyata ada sejumlah korban yang ada disana kaitannya dengan peristiwa yang sudah lampau sekali, termasuk juga ke Provinsi Lampung yang kita ketahui pernah terjadi kejadian Talangsari,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan demi terpenuhinya hak-hak dan kebutuhan korban, maka Komnas HAM telah melakukan benerapa langkah konkret seperti mengeluarkan Surat Keterang Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM), pemetaan kebutuhan korban terhadap pemenuhan hak korban, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan penguatan gagasan penyelesaian pelanggaran HAM berat sebagai pengetahuan bersama.
Munafrizal juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung atas komitmen yang telah dilakukan dan berharap untuk terus melanjutkan kinerja terkait penanganan pelanggaran HAM di Provinsi Lampung.(Adpim)