Onlinekoe.com | Lampung Tengah – Tiga pria asal Lampung Tengah ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah, atas kasus merampas mobil Truk Colt Diesel BE 9359 FC muatan singkong di Mataram Udik, Bandar Mataram, Lampung Tengah, Selasa (30/11/2021) malam. Ada pun ketiganya inisial YSF (35) asal Bandar Mataram, WND (49) asal Bekri, dan AG (30) asal Gunung Sugih.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, ada pun kronologis perampasan ini bermula saat korban Wahyudin (36), warga Bandar Mataram memarkirkan kendaraannya di pos PT. SPM II. Saat itu, korban ingin mengambil nomor antrean untuk dibongkar muatannya.
“Awalnya korban ini meninggalkan truknya dalam kondisi pintu terkunci. Setelah ambil nomor antrean, korban lalu pulang ke rumah dan meninggalkan truknya di PT. SPM II,” kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya,
Keesokan harinya saat pagi hari, korban melihat truk beserta muatan singkong Miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Dari laporan itu, kami kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah bahan keterangan didapat dan menunggu waktu yang tepat, para pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Jumat (10/12/2021) malam,” ujar Edi Qorinas. (sgt)