Beranda Way Kanan Curas di Jalinsum Way Kanan, Polsek Baradatu Berhasil Ringkus Satu Pelaku

Curas di Jalinsum Way Kanan, Polsek Baradatu Berhasil Ringkus Satu Pelaku

Onlinekoe.com | Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalinsum Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (19/02/2022).

Tersangka inisial AF (30) yang tinggal di salah satu rumah di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, menerangkan, kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022, sekitar pukul 02.15 WIB.

Saat itu, korban bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dari arah Baradatu menuju arah Gunung Labuhan dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna hitam.

Seketika, korban dihadang oleh lima orang yang tidak di kenal dan salah satu dari pelaku langsung merampas tas warna abu-abu milik korban yang berada di dalam mobil yang berisikan 2 ( dua ) unit handphone berbagai merek, ATM korban dan uang tunai Rp. 500.000,-, kemudian pelaku langsung melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. juta rupiah dan langsung melapor ke Polsek Baradatu,” Kasatreskrim.

Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Kamis, 7 Februari 2022, sekitar pukul. 17.00 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah perusahaan swasta di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Petugas Tekab 308 Polsek Baradatu di Backup Tekab 308 Satreskrim Polres Way yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone milik korban.

Dalam penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kiri TSK dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis.

“Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya lagi.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (bsr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini