Curi Kelapa Sawit, Pria ini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Onlinekoe.com, BINJAI – Seorang pria diamankan petugas keamanan kebun, usai dipergoki mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, di lahan PT LNK, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (17/07/2019) dini hari.
Oleh petugas, pelaku yang diketahui bernama Dedek Rahmadana Saputra Lubis (32), selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Selesai, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari warga Jalan Ismail, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai itu, turut diamankan barang bukti 23 buah TBS kelapa sawit.diduga hasil curian, dan kendaraan angkut berupa satu unit becak bermotor jenis Honda Win BK 1429 RC.
Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, mengatakan, sebelum ditangkap, Dedek Rahmadana Saputra Lubis awalnya dipergoki petugas keamanan PT LNK tengah mengangkut TBS kelapa sawit ke dalam becak bermotor di lahan tanam Divisi II, Kebun Padang Brahrang.
“Namun korban tidak beraksi seorang diri, melainkan berdua bersama rekannya M, yang kini buron,” ungkap Siswanto, Jumat (19/07/2019) siang.
Menyadari hal tersebut, Kardono (53), selaku Komandan Pleton Satuan Pengamanan PT LNK Kebun Padang Brahrang, serta dua rekannya, yakni Beni Detiawan (31) dan M Danial (37), segera melakukan penangkapan.
Hasilnya, satu dari dua pelaku, yakni Dedek Rahmadana Saputra Lubis, berhasil diamankan petugas. Dari situ, pria tersebut diserahkan ke Polsek Selesai, berikut barang bukti satu unit becak bermotor berisi 23 janjang TBS kelapa sawit hasil curian.
“Dalam kasus ini, pelaku terancam menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara, atas sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) butir keempat KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Siswanto. (andi/tiara)