Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (22/11/2023) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers, di Mapolda setempat, Rabu (22/11/2023) malam.
Diketahui dalam kasus ini, Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui kasus dugaan Firli Bahuri yang melakukan pemerasan terhadap Mentan SYL kala itu ditangani oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan dari masyarakat ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polra Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Setelah itu, penyidik melakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Kemudian Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Hasil gelar perkara penyidik menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidik untuk melakukan penyidikan selain sprindik.
(Alex)