DAMAR dan PERMAMPU Rayakan Hari Hak Kesehatan Seksual Internasional
Bandar Lampung – DAMAR Lampung bersama Sekretariat Konsorsium PERMAMPU dan 7 LSM Perempuan anggota PERMAMPU (Flower Aceh-Aceh, PESADA-Sumatera Utara, PPSW Riau-Riau, LP2M Sumatera Barat, APM-Jambi, CP WCC Bengkulu, dan WCC Palembang-Sumatera Selatan) menggelar perayaan Hari Hak Kesehatan Seksual Internasional secara hybrid – Zoom pada 12 September 2024.
Direktur Damar – Lampung Afrintina mengatakan perayaan ini melibatkan 298 peserta (279 perempuan & 19 laki-laki) dari Kabupaten dampingan PERMAMPU di 8 provinsi pulau Sumatera.
Para peserta terdiri dari 30 orang Keluarga Pembaharu dan/atau Keluarga HKSR 39 orang Anggota Forum Perempuan Muda 35 orang (31 perempuan & 4 laki-laki) Tokoh Adat dan Agama 100 Anggota dan Pengurus FKPAR Kabupaten, Provinsi dan pulau Sumatera 16 orang tenaga kesehatan dari OSS&L – Puskesmas, serta 78 Personil Lembaga anggota Konsorsium PERMAMPU.
“Jumlah Total Peserta Provinsi Lampung 44 Orang (39 Perempuan, 5 Laki-laki), yang berasal dari Kabupaten Tanggamus sebanyak 11 orang, Kabupaten Lampung Selatan 12 Orang, Kabupaten Pesisir Barat 16 Orang dan dari Bandar Lampung 5 Orang, selain itu DAMAR juga menghadirkan FKPAR Sumatera 1 Orang yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur,” terang Afrintina.
Perayaan ini digunakan oleh DAMAR yang tergabung dalam Konsorsium Permampu untuk menginternalisasikan Kebijakan internalnya tentang “Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual, Eksploitasi Dan Perlakuan Salah Seksual” yang telah diawali sejak 10 Februari 2024 dan dipresentasikan oleh Lusi Herlina sebagai Pengawas PERMAMPU.
“Kebijakan ini memberi perlindungan bagi semua orang di internal Konsorsium, agar terhindar dari segala bentuk kekerasan seksual. Setiap personil wajib menaati peraturan ini, dengan prinsip tanpa toleransi terhadap semua praktik kekerasan seksual, sebagai sebuah kewajiban yang melekat dan tidak dapat dinegosiasikan bagi semua orang baik dalam kehidupan personal (pertemanan), rumah tangga (pasangan dan keluarga) maupun di ranah public; termasuk semua yang berhubungan dengan kesehatan seksual dan jiwa,” imbuhnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, berisikan serangkaian prinsip dan prosedur perlindungan/ pencegahan dan penanganan dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual.
Tujuannya adalah menyediakan pedoman untuk pencegahan dan perlindungan dari eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual bagi seluruh personil dan organ-organ dalam struktur organisasi DAMAR-PERMAMPU yang mencakup Anggota, Badan Pengurus, Badan Pengawas, Organisasi Host, masyarakat penerima manfaat program menyediakan pedoman untuk penegakan dan penanganan/ mitigasi atas dugaan terjadinya tindakan kekerasan seksual dari, oleh dan terhadap setiap individu dan seluruh komponen organisasi sebagaimana tersebut diatas dan sebagai pedoman untuk terus mengupayakan perwujudan komitmen, integritas dan pertanggungjawaban (akuntabilitas) organisasi Permampu sesuai dengan nilai-nilai, visi dan misi DAMAR-PERMAMPU.
Sedangkan Untuk eksternal DAMAR-PERMAMPU, imbuhnya, juga tersedia layanan berbasis PUSKESMAS yaitu Ruang Layanan & Pembelajaran HKSR yang Inklusif (OSS&L) yang telah dimulai sebagai inovasi DAMAR-PERMAMPU sejak 2015 dan saat ini sedang giat direvitalisasi di seluruh wilayah dampingan.
Revitalisasi dilakukan karena pada masa pandemi Covid-19 banyak yang terpaksa berhenti, dan agar inklusif ataupun peka GEDSI (pendekatan yang setara Gender, mengarus utamakan disabilitas dan inklusif terhadap kelompok yang termajinalkan secara social atau kelompok minoritas).
Secara khusus di periode ini dimaksudkan untuk mencegah perkawinan di usia anak dan usia <19 tahun, KDRT dan Kekerasan Seksual. Penjelasan mengenai konsep OSS&L ini dipresentasikan oleh Dina Lumbantobing sebagai Koordinator PERMAMPU yang menekankan pentingnya pendekatan GEDSI dan berbasis kepada Kader-kader Credit Union (CU) yang menjadi petugas utama di OSS&L. “Sebagai contoh pelaksanaan OSS&L di Puskesmas, Herlia Santi (Direktur PPSW Riau) berbagi pengalaman dalam membangun kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas untuk mengeluarkan MOU (Pemahaman Bersama PERMAMPU & PUSKESMAS) untuk menjalankan OSSL bersama kader,” paparnya. Sedangkan Operasional OSS&L dilaksanakan melalui jadwal piket kader PERMAMPU 2 kali seminggu di Puskesmas Kecamatan. Dari layanan OSS&L dikenali adanya 1 kasus KDRT (perselingkuhan) dan 1 kasus kanker payudara yang didampingi oleh kader OSS&L. Drg. Rita Herawati sebagai Kepala Puskesmas Air Tiris- Kampar (Riau) membenarkan proses yang dilalui bersama PPSW Riau dan menyambut baik OSS&L sebagai inovasi PERMAMPU yang dijalankan oleh Puskesmas. Demikian juga pengalaman Dinta Solin (Direktur PESADA – SUMUT) yang telah memulai layanan OSS&L di Puskesmas Sawit Seberang - Kab. Langkat (SUMUT). PESADA melihat minimnya tempat berkonsultasi berdasarkan penelitian KTD tahun 2014 dan survey pengelolaan JKN, sehingga melakukan advokasi untuk OSS&L yang kemudian aktif di Puskesmas Huta Rakyat - Dairi, Puskesmas Sukarame - Pakpak Bharat, Puskesmas Hutagalung – Humbang Hasundutan, dan Puskesmas Sawit Seberang- Langkat. Di Puskesmas Sawit Seberang ada 297 orang Perempuan di tahun 2023/2024 yang telah mengakses layanan informasi seputar HKSR, serta konsultasi kasus pencabulan anak. Bpk. M. Yusuf sebagai Kepala Puskesmas Sawit Seberang membenarkan bahwa di Kecamatan Sawit Sebrang angka perkawinan di bawah 19 tahun itu tinggi dan merasa terbantu atas kerja-kerja yang dilakukan oleh PESADA bersama kader-kadernya, walaupun beliau baru bergabung di Puskesmas selama 9 bulan ini. Dalam diskusi mengenai 2 topik besar yaitu; Kebijakan Internal DAMAR-PERMAMPU dan Layanan Komprehensif serta Pembelajaran HKSR bagi perempuan dampingan melalui OSS&L di PUSKESMAS, diidentifikasi pentingnya pengembangan kapasitas bagi kader yang menjadi petugas OSS&L dan perluasan cakupan layanan melalui penjangkauan (outreach). DAMAR yang tergabung dalam Konsorsium PERMAMPU bersama dampingannya yaitu Kader Credit Union, Forum Perempuan Muda, Tokoh Adat dan Agama; FKPAR Kabupaten, Provinsi dan Sumatera, dan Puskesmas berkomitmen untuk terus memberi layanan dan pembelajaran mengenai HKSR melalui OSS&L di PUSKESMAS, dan di internal DAMAR-PERMAMPU kepada seluruh personilnya. “Bukan hanya Hak Kesehatan Reproduksi, tetapi Hak Kesehatan Seksual adalah Hak Azasi Perempuan,” tandas Afrintina dalam rilisnya. (Heru Saputro)