Ini Dasar Pembentukan Satgas Wasrikgakum SIU dan JSN Binjai
Onlinekoe.com, BINJAI – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Nuni Triana, menyebut, Satgas Terpadu Wasrikgakum SIU dan JSN Kota Binjai dibentuk pada 6 Desember 2018, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Binjai, Nomor: 188.45-939/K/2017, tanggal 9 Desember 2017.
Dalam hal ini, katanya, tim yang diketuai Kajari Binjai, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, melibatkan aparatur gabungan dari Kejari Binjai, Polres Binjai, Disnakerperindag Kota Binjai, Kantor PPTSP Kota Binjai, Satpol PP Kota Binjai, Kodim 0203/Langkat, BPJS Kesehatan Cabang Binjai dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai.
“Satgas ini sendiri merupakan sebuah tim kepatutan terpadu, yang bertugas melaksanakan koordinasi dan melakukan sosialisasi bersama, serta bertanggungjawab melaporkan hasil inspeksi, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap lembaga usaha kepada Walikota Binjai,” ungkap Nuni, Kamis (18/07/2019) siang.
Mengenai biaya operasional Satgas Terpadu Wasrikgakum SIU dan JSN Kota Binjai, menurutnya, seluruh anggaran itu dibebankan kepada Pemerintah Kota Binjai, serta anggaran badan hukum publik penyelanggara program jaminan sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai.
“Dapat dikatakan, pembetukan Satgas Terpadu Wasrikgakum SIU dan JSN Kota Binjai ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota Binjai demu menjamin keberlangsungan lembaga usaha dan melindungi hak pekerja. Kebetulan pula, ini yang pertama kali direalisasikan di Indonesia,” seru Nuni. (andi/tiara)