HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Debt Collector Bentak Polisi Ditangkap

Onlinekoe.com | Jakarta — Viral di media sosial penagih hutang atau debt collector yang membentak seorang polisi ditangkap.

Sebelumnya dalam video viral itu diketahui anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Aiptu Evin Susanto dibentak oleh debt collector.

Satu dari tiga debt collector tersebut ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

“Ya, ada yang sudah kami amankan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut ia mengatakan, polisi juga menangkap empat preman. Komplotan preman itu telah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan atau rutan milik Polda Metro Jaya.

“Tiga debt collector yang terlibat kasus selebgram Clara Shinta masih diperiksa intensif,” ujar alumnus SMA Taruna Nusantara itu.

Lebih lanjut ia menambahkan, penangkapan tersebut respons cepat instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran bahwa tidak ada lagi premanisme di Jakarta.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi.

Alumnus Akpol 1996 ini mengatakan, aksi debt collector yang main cegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan, tidak dibenarkan.

Ia mengatakan, ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya mengimbau agar para preman menghentikan aksinya, jika tidak bakal ditindak.

“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa. Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas,” ungkap Kombes Pol. Hengki Haryadi.

Sebelumnya, diketahui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran meminta kepada jajarannya agar para preman ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.

“Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama,” tegasnya.

Diketahui peristiwa yang disoroti Kapolda tersebut adalah video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.

Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah debt collector. Komplotan itu tidak mau mengikuti arahan petugas.

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut sedang didalami oleh pihaknya.

“Penyidik masih bekerja, kita tunggu bagaimana perkembangan terkait dengan laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, kita tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), ” jelasnya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, selebgram Clara Shinta telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Kronologinya, selebgram Clara Shinta menjelaskan kasusnya berawal, pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.

​​​​​​​Kemudian, debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan. Padahal, menurut Clara, mobil tersebut dibeli dengan tunai.

Namun, diketahui belakangan bahwa ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.

Laporan selebgram Clara telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *