Bengkulu

Dempo Xler : Wakil Rakyat Itu Hanya Dua Periode yang Sehat

Onlinekoe – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Denpo Xler S.Ip, M.Ap berpendapat bahwa wakil rakyat itu seharusnya dua periode yang sehat, lewat dua periode tidak sehat lagi.

Denpo mengatakan, bila sampai 3-4 periode wakil rakyat (anggota DPR/DPRD) jelas tidak sehat, pertama kesempatan orang lain tidak ada kesempatan bila itu terus menerus yang maju, kedua kinerjanya juga tidak pokus lagi seperti priode pertama dan kedua.

Hal ini melanggar UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam hal ini pernah diajukan pemohon (Ignatius red) pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat 4, pasal 252 ayat 5, pasal 318 ayat 4, dan pasal 367 ayat 4 ke MK.

Ignatius selaku pemohon menilai secara Implisit makna dari dalil tersebut anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kota/kabupaten yang lama tidak dapat menjadi anggota baru lagi. Artinya anggota yang lama secara otomatis berakhir dan akan digantikan orang baru, secara kosekuensi anggota tersebut hanya dapat dipilih untuk satukali atau maksimal dua periode (10 tahun) sama dengan kepala Daerah dan kepala Negara maximal dua periode.

Namun realisasinya berbeda dengan kenyataan, bunyi Pasal itu menyimpulkan Multiinterprestasi dan dinilai tidak ada pembatasan terhadap masa jabatan dapat berkali kali.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *