Beranda Sumatera Barat Pasaman Dibandingkan Tahun Sebelumnya, Pengelolaan Keuangan Pemkab Pasaman di 2024 Lebih Baik

Dibandingkan Tahun Sebelumnya, Pengelolaan Keuangan Pemkab Pasaman di 2024 Lebih Baik

Pasaman – onlinekoe. Com. Bupati Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabar AS, mengatakan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 2023, pengelolaan dan pengendalian keuangan di Pemkab Pasaman pada tahun anggaran 2024  semakin membaik.

Semua itu, menurut Sabar, sebagai upaya Pemkab Pasaman untuk mewujudkan implementasi program pembangunan daerah yaitu Pasaman berkinerja baik, clean and good governence dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Termasuk juga, menurut Sabar, dalam menindaklanjuti sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama penyelenggaraan pemerintah daerah tahun anggaran 2024.

Dikatakan Sabar, pihaknya memulai pembenahan dari Sekretariat daerah Pemkab Pasaman. Dikatakan, untuk tahun anggaran 2024 memang ditemukan BPK akibat kesalahan administrasi BBM sebesar Rp38.728.800,-.

“Temuan BBM pada Sekretariat daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbit yaitu Rp38.728.800 dan hal itu sekarang sedang proses tindak lanjut,” katanya, seperti dilansir jurnalisme.info.

Bupati Sabar berkomitmen bahwa semua temuan (kesalahan administrasi) dalam catatan LHP BPK bakal dituntaskan dalam rentang waktu 60 hari.

“Hal itu sudah ada progresnya, dimana sebagiannya sudah diselesaikan dan akan tuntas menjelang 60 hari. Semua instansi kita kawal agar terselesaikan secepatnya,” katanya.

Sementara Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman, Amdarisman mengatakan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor: 59LHPIXVIL.PDG/12/2024 Tanggal 30 Desember 2024 dimana salah satu dari hasil pemeriksaan diungkapkan adanya temuan realisasi belanja BBM sebesar Rp38.728.800,-.

“Ini akibat kurang teliti supir tentang faktur pembelian BBM di Pom Bensin. Akan tetapi dari jumlah itu sampai hari ini sudah ditindaklanjuti pengembalian ke kas daerah sebesar Rp25.954.200,-. Jadi sisa tindak lanjut adalah Rp12.774.600,” terang Amdarisman.

Pihaknya menyampaikan sisa tindak lanjut akan diselesaikan dalam 60 hari setelah LHP BPK terbit.

“Sekarang masih berjalan. Kita sudah tegaskan dalam beberapa hari kedepan sudah tuntas,” katanya. (UL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini