Diburu Polisi, Pelaku Pembunuhan Berencana Serahkan Diri Ke Polresta Malang Kota
Onlinekoe.com | Malang — Diburu oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, akhirnya pelaku pembunuhan berencana menyerahkan diri ke Markas Polresta (Mapolresta).
Ya, seorang pelaku pembunuhan berencana diketahui berisinial RF (24), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terancam hukuman mati.
Orang nomor satu di Polresta Malang Kota mengatakan, tersangka RF dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di kantornya, Senin (5/06/2023).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, saat akan bertemu dengan korban berinisial AWN berusia 24 tahun yang merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pelaku sudah membawa sebuah pisau yang diambil dari salah satu kafe di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Ia mengatakan, dengan fakta bahwa tersangka membawa pisau sebelum bertemu dengan korban di Jembatan Perumahan Araya, Jalan Araya Megah, Kecamatan Blimbing pada Kamis (1/06/2023), maka peristiwa itu telah direncanakan oleh tersangka.
“Yang bersangkutan membawa pisau dari sebuah kafe, pisau ini diambil dan sudah dalam penguasaan tersangka. Berarti sudah direncanakan, karena sudah dibawa (pisau tersebut),” jelas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
Lebih lanjut ia mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada saat korban dan tersangka bertemu di Jembatan Araya pada Kamis (1/6) untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya. Korban dan tersangka saling mengenal.
“Perselisihan antara keduanya disebabkan karena korban menjalin kedekatan dengan seorang perempuan berinisial N yang merupakan mantan kekasih tersangka. Saat bertemu, keduanya berkelahi dan kemudian tersangka menusuk pelaku dengan pisau dapur yang telah disiapkan,”ungkapnya.
“Korban dan tersangka sudah saling mengenal. Korban menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka,” imbuhnya.
Diketahui, dari tangan tersangka polisi telah mengamankan satu buah pisau dapur dengan panjang 30 centimeter, 2 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, dan pakain yang dipergunakan oleh tersangka sebagai barang bukti.
Selain itu, petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang merupakan rekan korban maupun tersangka terkait peristiwa tersebut. Tersangka menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (3/6) dini hari.
(Alex)