Diduga Bagian Dari Kekuasaan, Laporan Haris Azhar dkk Ditolak Polda Metro Jaya
Onlinekoe.com | Jakarta — Laporan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan koalisi masyarakat sipil soal dugaan gratifikasi Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di bisnis tambang Papua ditolak Polda Metro Jaya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai alasan polisi menolak laporan Haris Azhar dkk itu dibuat-buat.
“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan LBP kepada Krimsus Polda Metro Jaya. Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Krimisus memutuskan untuk menolak laporan kita,” jelas Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Lebih lanjut Nelson mengatakan, Polda Metro Jaya memberikan alasan tidak jelas soal penolakan laporan tersebut. Menurut Nelson, alasan penolakan laporan Polda Metro Jaya adalah bagian dari ‘kekuasaan’.
“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan itu alasan yang bagi kami alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan. Karena apa? Karena kita menduga kuat yang kita laporkan orang yang merupakan bagian dari kekuasaan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil menyambangi Polda Metro Jaya. Mereka tadinya akan melaporkan Luhut soal dugaan keterlibatan di bisnis tambang Papua.
“Terlapor atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini, termasuk entitas korporasi,” jelas Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3).
Lebih lanjut Zainal menambahkan, selain Luhut, ada beberapa perusahaan tambang yang bakal dilaporkan dalam laporan pihaknya hari ini.
“Dugaan gratifikasi tindakannya LBP termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan,” jelas Zainal.
Sebelumnya tim pengacara Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar juga melampirkan keterangan rencana laporan tersebut. Sejumlah organisasi masyarakat sipil bakal melaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya siang ini.
Sementara Direktur YLBHI M Isnur mengatakan, laporan kepada Luhut merujuk pada hasil riset sejumlah organisasi. Dalam riset itu memuat dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
“Nama Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terlibat. Hal itu didasarkan pada fakta sebagaimana tertuang dalam riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya,” jelas Isnur.
Riset itu merupakan hasil kerjasama dari beberapa organisasi mulai dari YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.
(Alex)