Diduga Bangunan Liar Tumbuh Subur di Medan, Pihak Kecamatan-Kelurahan Bermain Mata
Onlinekoe.com | Sumut – Kawasan Kota Medan diduga menjadi wilayah paling banyak berdiri bangunan liar dan bersimpangan dengan aturan IMB tersebut, Selasa ( 27/12/2022 ).
Keberadaan bangunan liar tanpa IMB (izin mendirikan bangunan) ini diduga kuat menjadi sumber kebocoran PAD (pendapatan asli daerah) Kota Medan.
Misalnya saja di Kelurahan Glugur Darat 1 , Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Meski tidak ada plang IMB nya, tapi proses pembangunan tetap berjalan.
Ada indikasi, pihak kelurahan hingga Kecamatan Medan Timur diduga sengaja tutup mata dan tak pernah melakukan pengawasan di wilayahnya.
Sampai saat ini bangunan liar tumbuh subur, hingga diduga menjadi kebocoran PAD Kota Medan. Diketahui, pajak atau pendapatan yang di peroleh dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan Perda Kota Medan No. 3/2015 tentang Restribusi IMB dan Perwal Kota Medan No.16/2021 tentang Restribusi IMB di harapkan mampu untuk mengenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang turut berperan aktif di wilayah masing-masing.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah, Banyak rumah tanpa IMB berdiri dan bahkan dijual kembali. Bukan cuma dirobohkan, yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat hingga akhirnya bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah setempat karena pemilik rumah tak mengantongi izin tersebut.
Seperti bangunan berlantai 3 berjumlah 8 unit yang saat ini sedang dalam pengerjaan disinyalir bangunan tersebut tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan yang sama sekali tidak ada terpasang plang IMB di proyek tersebut.
Untuk itu, kiranya Pemko Medan menindak tegas bangunan liar yang tidak mau mengurus IMB.
Terkait pemberitaan ini, Onlinekoe.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Kecamatan Medan Timur, namun sulit untuk dijumpai.
(R)