Diduga Gelapkan Dana Nasabah, BMT Surya Melati Dilaporkan ke Polisi
onlinekoe.com, Lampung Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) koordinator Lampung Timur(Lamtim), mengadukan BMT Surya Melati Way Jepara ke Polres Lamtim terkait dugaan tindak penggelapan dana Nasabah senilai Rp 308 juta.
Sekretaris JPK korda Lamtim Mirwan Sofik menjelaskan, simpanan dana senilai Rp 308 juta milik 7 orang anggota BMT Surya Melati Way Jepara yang dititipkan kepada Yudi Saputra selaku kepala cabang BMT Surya Melati Purbolinggo,yang sumber dananya diperoleh dari bagi hasil pengembangan dana simpan pinjam selama 2 tahun.
“Kami menilai tindakan oknum pengelola terindikasi melakukan tindakan penggelapan uang Nasabah dalam jabatannya. Kami berharap Polres Lampung Timur dapat menangani hingga tuntas kasus ini,” kata Mirwan,
Laporan JPK korda Lamtim diterima unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur.
” Yang jelas surat pengaduan ini sudah kami terima dan akan di tindak lanjuti Kasat, baru akan disposisi turun ke unit mana,” terang Bripka Maryanto, anggota Tipidter.(*/tim).