BengkuluHUKUM DAN KRIMINAL

Diduga Karyawan PT BST Dipecat Tanpa Kesalahan Berujung Proses Hukum

Onlinekoe – Rian karyawan PT Bangun Sahabat Tani (BST) Distributor Pupuk dan Racun Pestisida di Provinsi Bengkulu, diduga korban pemecatan tanpa kesalahan.

Rian menceritakan kronologi kejadian dirinya melalui kuasa hukumnya Puspa Erwan SH. Sebelumnya, Rian merupakan karyawan sekaligus Direktur Cabang (Sales Manager) PT BST Bengkulu dipecat tanpa kesalahan sejak bulan Juli 2023 yang lalu.

Diduga tanpa ada surat pemecatan dari Perusahaan, sehingga korban tidak dapat mencairkan klien Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Pemerintah juga tanpa pasangon.

Bahkan, ketika ditelusuri ke pihak BPJS pusat, katanya ada surat korban mengundurkan diri, menurut pengakuan Rian tidak pernah buat surat mengundurkan diri.

“Ini menimbulkan pertanyaan siapa yang merekayasa buat surat tersebut dan siapa yang menandatangani surat itu,” ucapnya.

Gufron selaku Tim Legal bagian hukum PT BST Pusat Jakarta, dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan ia belum bisa komentar banyak karena saat ini saudara Rian dalam proses Hukum.

“Saudara Rian kami laporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penggelapan uang Miliaran dan penggelapan barang penjualan dan pemalsuan surat, tentang masalah surat pengunduran diri saudara Rian tidak bisa berkomentar karena tidak kapasitas saya,” ucapnya.

(jlg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *