Diduga Terima Suap Proyek di Basarnas, Puspom TNI Tahan Kabasarnas
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, penahanan Henri dan Afri oleh TNI membuktikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak melanggar aturan. KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap sejumlah pihak, termasuk Koorsmin Kepala Basarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto pada Selasa (25/07/2023) lalu.
Letkol Afri Budi Cahyanto dan Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Diketahui, yang berperan sebagai pemberi suap yakni, Komisaris Utama (Komut) PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama (Dirut) PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama (Dirut) PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK.
“Hal ini membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional, penetapan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan secara profesional, prosedural, legal, dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (1/08/2023).
Lebih lanjut Firli memastikan, proses hukum terhadap para tersangka tak perlu lagi menjadi polemik. Menurutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam memproses dua anggota militer.
(Alex)