Beranda Sumatera Utara Deli Serdang Diduga Langgar KEPP, Anggota KPU Dilapor Ke DKPP

Diduga Langgar KEPP, Anggota KPU Dilapor Ke DKPP

Deli Serdang | Seorang anggota Komisoner Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang Mulianta Sembiring diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hal itu terkuak, saat berlangsungnya sidang yang diselenggarakan secara live dalam akun Facebook DKPP- RI dan secara virtual di Kantor Sekretariat Bawaslu Sumut dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 26-PKE-DKPP/VII/2022 dengan terlapor Mulianta Sembiring dan pelapor Pantas Tarigan M.Si, Rabu (27/07/2022).

“Terlapor (Mulianta Sembiring-red), dinilai telah melanggar aturan main duduk sebagai anggota KPU sebab dirinya tercatat masih sebagai pengurus Partai. Nama beliau ada di kepengurusan Partai Hanura kabupaten Deliserdang, Jadi dalam hal ini dirinya diduga tidak memenuhi Integritas sebagai anggota KPU yang Independen, jujur serta dapat dipercaya masyarakat banyak,” katanya.

Selain itu, pada sidang dengan Dr. Ida Budhiati SH, MH, sebagai Ketua majelis, Yulianto Sudrajat S.Sos. M.kom sebagai anggota majelis, Yenni Chairiah Rambe SH, sebagai anggota majelis unsur masyarakat dan Agus Salam, SH.I sebagai anggota majelis unsur Bawaslu tersebut

Pantas Tarigan menyebut terlapor dinilai semakin tidak Independen sebab melalui akun facebook atas nama Mulianta Sembiring terdapat postingan ajakan untuk memilih salah satu Paslon gubernur Sumut pada pentas Pilkada 2018 silam, Selain itu, di akun facebook terlapor juga terdapat postingan ajakan untuk memilih calon anggota DPD – RI.

“Saya menduga kuat bahwa tergugat tidak independen, Selain terlibat aktif dalam kepengurusan Partai, juga termasuk pendukung pemenangan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara (Eramas) tahun 2018 kemarin, Selain itu terlapor juga melalui akun Facebook membagikan postingan ajakan untuk mencoblos nama calon anggota DPD -RI Dadang Darmawan Pasaribu lengkap dengan foto dan nomor urutnya pada tangal (16/02/2019),” cetusnya.

Ditambahkannya, terlapor tidak jujur dalam membuat pernyataan dalam dokumen pendaftaran menjadi Anggota KPU Deliserdang pada saat pendaftaraan seleksi calon anggota KPU Deliserdang pada tahun (2019- 2024), lantaran terlapor masih masih menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Hanura periode (2016- 2021).

“Pasal 21 huruf i, undang undang No. 7 Tahun 2017 tertulis menyatakan calon anggota KPU yang tergabung dalam sebuah Partai maka mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 tahun saat mendaftar calon KPU,” tandasnya.

( MJ )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini