HUKUM DAN KRIMINALSumatera Utara

Diduga Mark Up dan Pembohongan Publik Desa Tanjung Morawa A

Onlinekoe.com | Deli Serdang – Kita tau bersama bahwasannya informasi publik sangat diterapkan guna Keterbukaan Informasi Publik untuk Masyarakat terkhusus di Pedesaan di seluruh Indonesia, publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Info Papan Grafis disetiap desa sangat dianjurkan diterapkan, gunanya agar Masyarakat bisa melihat dan turut memantau kegiatan apa saja dilakukan desa dalam Anggaran Desa/Uang Negara.

Namun berbeda dengan Desa Tanjung Morawa A ini yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Salah satu awak media mendapati informasi, diduga adanya Mark Up dan Pembohongan Publik pada Info Grafis Desa Tanjung Morawa A, bagaimana dikatakan pada saat dikonfirmasi Kades Tanjung Morawa A mengenai Info Grafis Tahun 2020 banyak kesamaan dengan kegiatan pada Info Grafis Tahun 2021,seperti Kegiatan Pembangunan/Paving Block Dusun lll GG Mawar dan Paving Block Dusun l GG Voltak , Desa Tanjung Morawa A.

Bermula pada hari Senin, 08 November 2021 di Kantor Desa Tanjung Morawa A yang berada di Jalan Dahlan Tanjung. Kepala Desa Tanjung Morawa A Mengakui tentang Papan Info Grafis sudah terpampang, namun isi nya tidak benar

“Maka ada dugaan mark up dan pembohongan publik atas jawaban Kepala Desa, kenapa tidak dilakukan perubahan pada Info Grafisnya, dan saat ditanya tentang informasi kegiatan tahun 2020 dan Silpa, kadesnya tidak mau menjawab,” ujar salah satu awak media Baim Seregar kepada Awak Onlinekoe.com pada saat itu.

Baim kembali menanyakan, tentang Silpa pada Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp.52.491.511,53 mengapa anggaran Paving Block Dusun III Gg. Mawar yang sebesar Rp.126.236.000 tidak dimasukkan.

Sidin Sembiring selaku Kades Desa Tanjung Morawa menjelaskan pada saat itu dikantornya, itu tidak disilpa tapi untuk biaya Covid.

“Info kegiatan 2020, kami tidak mau memberitahukan dan kami tidak mau memberikan kepada saudara,” Jaean Sidin Sembiring dengan nada keras, pada 9 November 2021.

“Apakah dengan Info Grafis Tahun 2020 yang tidak sesuai itu, nantinya tidak akan menyakiti hati masyarakat jika mereka tau? ataupun bapak tidak takut dikatakan telah Melakukan Pembohongan Publik?” Tanya awak media.

“Bapak harus membawa surat kuasa bapak dari masyarakat, karena membawa nama masyarakat. Jadi saya tidak perlu menjawab pertanyaan bapak tadi,” ujarnya Lantang,

Sampai berita ini tayangkan, para awak media akan melanjutkan nantinya hingga ke pihak Kecamatan, Kadis PMD, Inspektorat,dan Keterbukaan Publik. (ARI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *