Diduga Masih Ada Pungli di Satpas Polda Metro Jaya Daan Mogot
Onlinekoe.com | Jakarta — Pandemi Covid 19 ini masih saja oknum petugas melakukan biaya tidak biasanya atau pungutan liar bahasa populernya adalah Pungli.
Bahkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) yang di bentuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa tahun lalu, masih saja pungli merajalela pada pelayanan publik.
Diduga seperti di Satpas (SIM) Polda Metro Jaya, Jl Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga ‘mengangkangi’ Satgas Saber Pungli.
Di Satpas (SIM) Polda Metro Jaya itu, diduga masih ada pungli kepada masyarakat nota bene-nya pemohon yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemohon yang membuat SIM A dan SIM C diduga dikenakan biaya pungli ratusan ribu rupiah.
Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Rambing yang baru menjabat beberapa bulan ini, adanya dugaan pungli pada pelayananan publik Satpas Daan Mogot yang dipimpinnya itu terkesan diam dan membiarkan pungli merajalela.
Berapa biaya pungli yang harus dibayar oleh pemohon pada pelayanan publik Satpas (SIM) Polda Metro Jaya ?
Hingga berita ini dimuat onlinekoe.com belum memperoleh keterangan dari Kasi SIM Polda Metro Jaya terkait konfirmasi berita hal tersebut, Jumat (17/06/2022), sore.
“Sore bapak Kompol Akasa Rambing, S.Ik, SH Kasi SIM Polda Metro Jaya, sebelum menurunkan beritanya, bagaimana tanggapan dan tindakan bapak terkait draf berita saya itu. Mohon penjelasan bapak Kompol Akasa Rambing selaku Kasi SIM Polda Metro Jaya, tks,” ucap keterangan awak media mengirim pesan konfirmasi melalui WhatsApp.
(Alex)