Bengkulu Onlinekoe – Usaha karaoke dan menjual minuman beralkohol adalah usaha pariwisata tidak dilarang asal berizin dan sesuai aturan. Keppres terbaru no, 10 tahun 2021 perubahan Keppres no, 3 tahun 2007 tentang pengawasan pemerintah.
Penjualan atau peredaran minuman beralkohol biasanya sejalan tempat usaha karaoke, Kepmen Pariwisata Bab VIII Pasal. 13 tidak boleh berdekatan dengan Rumah Ibadah, Lembaga Pendidikan, di gang lingkungan penduduk dan Rumah Sakit, minimal 400 meter dari lokasi usaha karaokean.
Sementara Usaha Karaoke dan jual tuak diberi nama Lapo Polisi Toba (Lapoltob) beralamat jalan Sadang II RT, 07/02 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, diapit dua Greja (tempat ibadah) diduga milik oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pemilik usaha inisial Ibu HS ketika ditemui tim media dikantor Kejati Bengkulu , mengakui jual tuak dan nyanyi-nyanyi (karaoke).Ia mengakui dapat izin dari Pak RT.
“SilaHkan publikasikan beritakan,” katanya.
Nurdin selaku Ketua RT, 07/02 ketika ditemui di rumahnya geram mendengar pengakuan Ibu HS selaku APH seharusnya tau aturan malah melanggar aturan bahkan melakukan pembohong mengakui dapat izin dari dirinya selaku ketua RT.
“Saya tidak pernah memberikan izin, bahkan kami pernah datangi tegur nyanyi-nyanyi sampai jam 2 malam meresahkan lingkungan mengganggu orang tidur, bahkan tim Kantibmas juga dari Polsek Gading sudah diperingati tidak diindahkan,” ujarnya.
(tim).