Diduga Oknum Bank Nagari Santap Uang Nasabah, DPRD Pasaman Angkat Bicara
Onlinekoe.com | Pasaman – Sehubungan merak nya pemberitaan Bank Nagari cabang Tapus, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang diduga merugikan nasabah/masyarakat Pasaman mendapat respon dari Ketua Komisi I DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi.
Bank Nagari diduga sangat menyalahi aturan terkait kepentingan nasabah Bank, sehingga menyebabkan diduga beberapa nasabah mengalami kerugian. Tertuang dalam Undang undang No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Seperti yang dialami JW dan RN terkait berita sebelumnya, RW dan RN mengalami kerugian akibat ulah oknum pegawai Bank. Hal ini ketauan setelah nasabah bercerita apa yang mereka alami dengan pihak Bank.
Menyangkut kepentingan masyarakat, Anggota DPRD Pasaman ketua komisi 1 Adel Nelfri Asfandi angkat bicara (31/01), AdelĀ meminta pihak Bank Nagari menyelesaikan secepat mungkin dengan nasabah/masyarakat yang diduga dirugikan oleh pihak Bank.
Adal menyarankan, tingkatkan kontrol pengawasan dari pihak Bank. Agar jelas setiap nasabah yang telah melunasi pinjaman pada pihak Bank tidak bisa dipotong lagi pada bulan berikutnya atau cerita lainya. Hal seperti ini, yang merugikan nasabah/masyarakat supaya tidak terulang lagi.
Seperti yang dikonfirmasi sebelumnya Kepala Bank Nagari cabang TapusĀ Defrizon di ruang kerjanya menyampaikan, dalam hal ini diduga yang bermasalah ada satu orang oknum pegawai Bank Nagari, sekarang status yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan di Padang.
“Untuk sementara ini belum bisa kami jelaskan secara detil, baik berapa jumlah kerugian maupun berapa orang yang di anggap menjadi korban dari perbuatan beliau,” katanya.
Perlu diketahui, ini diduga melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Tim)