HUKUM DAN KRIMINALTulang Bawang

Diduga Oknum Kepsek MIS Mambaul Ulum Sikat Dana PIP Siswa Didik

Onlinekoe.com | Tulang Bawang – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai, perluasan akses, kesempatan belajar dari pemerintah pusat untuk diberikan kepada peserta didik atau siswa yang berasal dari keluarga miskin guna menopang biaya pendidikan.

Namun, sangat disayangkan masih banyak oknum kepala sekolah yang nakal dengan memanfaatkan kesempatan atas program bantuan pemerintah pusat tersebut untuk kepentingan pribadi, alias Aji mumpung dengan berbagai macam praktek kecurangan.

Seperti halnya yang terjadi diduga di sekolah MIS Mambaul Ulum, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Informasi yang dihimpun, banyak ditemukan kejanggalan dan keterangan wali murid MIS Mambaul Ulum tersebut mengatakan, tidak pernah menerima dana bantuan PIP dari tempat anaknya bersekolah.

Bahkan, wali murid yang berinisial HM (50) diberikan informasi dari kepala sekolah yang berinisial SH (55), kalau anaknya akan mendapatkan bantuan PIP, namun diam-diam.

“Nanti untuk anak bapak ada dana Program Indonesia Pintar (PIP). Tapi, jangan ngomong sama siapa-siapa ya,” ucap wali murid menyamai ucapan kepala sekolah saat memberikan informasi dirinya, Minggu (10/04/22).

”Dari tahun 2020 sampai tahun 2021, anak saya bersekolah di MIS Mambaul Ulum belum pernah menerima dana PIP seutuhnya yang dicairkan dari pihak sekolah sebesar Rp 900.000 rupiah.
Selama ini kami hanya menerima Rp 400.000 ribu rupiah,” tambah wali murid.

Lanjut MH, tidak ada rincian digunakan atau dibayar untuk apa, dari pihak sekolah tidak ada pemaparan.

“Dana yang diterima itu hanya dua (2) orang saja pak,” ucap wali murid tersebut.

Disisi lain, salah satu Warga RK.1 menjelaskan, selain dirinya tidak pernah menerima dana bantuan PIP di sekolah MIS Mambaul Ulum, dirinya selaku wali murid tidak pernah diberitahukan kapan dana itu dicairkan.

“Karena buku rekening dan kartu (PIP) dipegang oleh kepala sekolah, pihak kepala sekolah mas,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SH belum dapat dikonfirmasi lantaran selalu menghindar dari awak media, namun dirinya memberikan keterangan setelah dihubungi lewat pesan WhatsApp.

“Wali murid itu ambil sendiri dana PIP tersebut. Kami hanya minta bukti struk aja,” ucap SH, memberikan keterangan diluar konteks permasalahan melalui pesan WhatsApp.

Sementara dari data yang dihimpun, terdapat 32 siswa-siswi, namun diduga hanya yang dapat bantuan tersebut dua (2) orang saja. Bahkan, diduga ada siswa yang sudah lulus dan pindah, dana tersebut dicairkan juga.

Dengan adanya dugaan tersebut, Pemerintah Daerah khususnya Bupati Tulang Bawang dan segenap Fraksi DPRD Tulang Bawang sesuai yang tercantum dalam Inpres No. 5 tahun 2004 sebagai fungsi pengawasan Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Adapun Kemenag, Inspektorat, Tipikor dan
Mejaksaan negeri Kabupaten Tulang Bawang segera dapat mengambil langkah-langkah yang sesuai prosudur hukum, diduga sesuai dengan pasal 374 dan 373 KUHP tentang pengelapan dana bantuan Program Indonisia Pintar (PIP).

(D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *