Diduga Penggelembungan Suara, Pang Ucok Laporkan PPK Ke Panwaslu
Onlinekoe.com, Aceh timur – Muhammad Yusuf (Pang Ucok) caleg DPR Aceh, dari Partai Aceh (PA), nomor urut 4, daerah pemilihan (dapil) 6 Aceh Timur melaporkan dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) Peureulak kota dan Peureulak Timur kepada Panwaslu Aceh Timur atas dugaan penggelembungan suara caleg DPRA dari partai yang sama.
Demikian disampaikan Pang Ucok kepada sejumlah wartawan pada. Jumat (10/5/2019). Menurut Pang Ucok,permasalahan internal ini terjadi dalam partai dan dirinya menduga telah dicurangi oleh PPK dengan cara penggelembungan suara untuk caleg nomor urut 5.
“Suara saya 9594 setelah pleno Kabupaten. Sedangkan suara caleg nomor urut 5 sebanyak 9767 suara, artinya selisih 173 suara.“ujar
Pang Ucok.
Ditambahkan Pang Ucok, perselisihan itu terjadi diduga akibat ulah dari PPK Peureulak Kota dan Peureulak Timur, persi data yang kita miliki mulai dari C1 setiap TPS dan DA1 ril hasil pleno kecamatan Pereulak kota yang kami rekap angka 3089 untuk caleg nomor urut lima. Setelah pleno kedua suaranya berubah menjadi 3804, tambah Pang Ucok.
Kemudian pleno ke tiga tanpa saksi yang di lakukan malam hari, suara itu berubah lagi menjadi 4086, ungkap Pang Ucok yang turut didampingi Munazir selaku bidang komunikasi dan data.
“Selisih suara yang kami rekap di peureulak kota dan DB1 Kabupaten bertambah 997 suara untuk caleg nomor urut lima. Kemudian penggelembungan juga terjadi di PPK Peureulak Timur sekitar 491 suara. Artinya suara yang bertambah total 1.488 suara untuk caleg nomor urut lima. Kita meminta kepada Panwaslu agar menindaklanjuti keterlibatan PPK dalam penggelembungan suara ini, dan berjalan sebagaimana mestinya tanpa merugikan satu pihak.”sebut Pang Ucok.
Persoalan yang di laporkan Pang Ucok diterima oleh Maulidin bidang penanganan pelanggaran di Panwaslih Aceh Timur. Terkait hal tersebut Maulidin belum memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Azhar)