HUKUM DAN KRIMINALMedanSumatera Utara

Diduga Pungli, Formapera Sumut Desak Oknum Pembantu Kepsek di Medan Diperiksa

Medan | Oknum pembantu kepala sekolah (PKS) bidang kesiswaan di SMA Negeri 10 Medan berinisial MEN terus berlanjut, informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam siswa khususnya siswa baru masih berlangsung walau kasus ini menuai sorotan.

Aktivitas kegiatan di sekolah yang terletak di Jl. Tilak, Kecamatan Medan Kota, itu tak terendus pihak lain yang bukan didalam lingkarannya, proses ukur baju siswa baru yang sebelumnya dilakukan secara transparan, sekarang diduga dipindah ke ruangan Bimbingan Penyuluhan (BP).

Menanggapi hal itu, Feri Afrizal selaku Ketua DPW LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumut, mengecam keras tindakan Oknum Pembantu Kepsek itu, tindakan itu dinilai secara jelas telah melanggar peraturan Pemerintah (PP) no.17 tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam pasal 181 a, jelas dinyatakan pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, bahkan peraturan itu turut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no.75 tahun 2016, jelas Feri Afrizal, Kamis (30/06/2022).

Lanjut Feri, aktivitas itu diduga sudah berlangsung sampai belasan tahun dan tidak ada kepala sekolah yang berani memprotes atau melarang tindakan Oknum PKS tersebut.

“Kami dapat info bahwa Oknum ini sangat ditakuti di SMAN 10 Medan, makanya sejak 2003 dia menjabat sampai sekarang tak tergantikan dan jika Side jobnya diganggu dia akan mengamuk, ada dokumen rekaman bagaimana dia marah-marah demi mempertahankan penjualan seragam siswa dan LKS itu secara pribadi, rekaman itu sudah kami pegang”, Lanjut Feri.

Formapera menilai tindakan itu termasuk sebuah kejahatan yang terencana dan sudah sangat fatal, Feri pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan.

Pihaknha minta oknum ini segera dicopot, selain itu ia juga minta Gubsu, Kadisdik dan inspektorat Pemprovsu untuk turun menindaklanjuti masalah ini. Kami juga mendesak aparat Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penyelidikan sepak terjang si PKS dan ke siapa saja aliran uang bisnis terlarang di dalam sekolah tersebut, ujar Feri yang juga Ketua Persatuan Wartawan Deli Serdang (PWDS) itu,” paparnya.

Ditambahkannya, langkah selanjutnya Formapera Sumut akan segera melayangkan surat ke Poldasu, Kejatisu dan Gubsu terkait tindakan kejahatan di dalam sekolah tersebut.

“Kalau perlu kami akan mengadakan Aksi ke Disdik Sumut minta si PKS dicopot, diperiksa dan jika ditemukan jelas tindak Pidananya, tangkap,” ujarnya.

Sedangkan itu, oknum dengan inisial MEN saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp enggan menjawab.

Sedangkan, PLT Kepala Sekolah SMAN 10 Medan Sri Murni saat dikonfirmasi melalui Via Whatsap menjawab singkat, meski mengisyaratkan adanya praktik penyelewengan yang diduga dilakukan Oknum PKS yang menjadi pedagang seragam dan LKS untuk siswa.

“Maaf ya pak silahkan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan karena saya sudah melarangnya”, Ucapnya singkat. ( MJ ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *