Lampung TimurProvinsi Lampung

Diduga SMAN1 Raman Utara Lampung Timur Semakin Merajalela Melakukan Pungutan Liar

Onlinekoe.com, LAMPUNG TIMUR – Lemah nya dalam pengawasan Instansi Pemerintahan yang terkait dibidang pendidikan sekolah menengah atas negeri satu (SMAN1) raman utara,kecamtan raman utara,kabupaten lampung timur. Senin, (07/06/2021).

SMAN1 raman utara,kecamatan raman utara,kabupaten lampung timur,diduga semakin merajalela dalam melakukan pungutan uang sekolah yang mengatas namakan komite,menurut keterangan dari salah satu wali murid menjelaskan kepada awak media pada hari minggu tanggal (06/06/2021) atas keluhan nya, bahwa SMAN1 raman utara tersebut telah melakukan penarikan uang pungutan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) pertahun nya,

Terkait ada nya pungutan uang sekolah tersebut,wali murid beserta murid nya merasa kecewa terhadap pihak sekolah SMAN1 raman utara,iya juga merasa kecawa terhadap instansi pemerintahan yang terkait dalam bidang pengawasan pendidikan Sekolah menengah atas negeri satu (SMAN1) raman utara diwilayah kabupaten lampung timur.ujar wali murid.

Lanjut nya,sedangkan anak saya mendapatkan bantuan PKH (program keluarga harapan) untuk sekolah dari pemerintah pusat,namun pihak sekolah SMAN1 raman utara pun tetap melakukan penarikan uang sekolah yang mengatas namakan komite sebesar Rp.2000.000. (dua juta rupiah) pertahun nya,bahkan sampai saat ini ijazah anak saya masih ditahan oleh pihak sekolah,yang telah lulus pada tahun 2019 lalu,dikarenakan masih ada tunggakan pembayaran.tutur wali murid.

Menerut keterangan dari sukartini selaku waka humas sekolah SMAN1 raman utara,mewakili tutut jatmiko selaku kepala sekolah SMAN1 raman utara,kecamatan raman utara kabupaten lampung timur.

Iya menerangkan saat di konfirmasi oleh awak media melalui via whatsapp, bahwa kami dari pihak sekolah telah melaksanakan tugas dan kewajiban bahwa, “sampai hari ini kami pun tetap patuh dan taat pada aturan yang berlaku dan stakeholder provinsi lampung, sesuai dengan peraturan gubernur lampung no. 61 tahun 2020. Secara kelembagaan surat resmi belum kami terima dari lembaga apapun,terkait pungutan atau apapun namanya.ujar sukartini. (Andy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *