HUKUM DAN KRIMINALPesisir Barat

Diduga Titipan Pejabat Disdik, Oknum Guru Pesibar Mengajar Tanpa SPT

Pesibar – Salah seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pesisir Barat yang berinisial RT menuai sorotan, pasalnya belum genap satu tahun mengajar di sekolah asalnya, dia diduga nekat pindah tanpa surat keterangan.

Konon katanya, kenekatan itu disebabkan ia mendapat restu terselubung dari EK salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat.

Padahal untuk pindah dari sekolah asal ke sekolah yang baru harus ada Surat Perintah Tugas (SPT), namun tidak dengan RT, dirinya mengajar di tempat yang baru atas titipan.

“RT itu mengajar di SMP satu atap Bangkunat, dan baru dua kali mengajar. Setelahnya RT menghilang dan tahunya telah mengajar di di SMPN 16 Krui. Mengajarnya pun atas titipan seorang Kabid di dinas pendidikan. Kalau mau ditolak kami enggak berani,” terang salah seorang guru yang namanya minta dirahasiakan.

Padahal sambung guru itu, sebagai guru yang bersumber dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kalau tidak salah aturannya tidak bisa pindah, terkecuali sudah ada gantinya dan mendapat izin dari bupati.

“Belum satu tahun mengajar, SPT tidak ada, guru penggantinya belum ada, kok sekonyong-konyong pindah inikan aneh. Apa karena ada yang nitip lalu pindah seenaknya. Mestinya  pejabat dinas pendidikan menjadi contoh yang baik, bukan sebaliknya,” ucap rekan RT kepada wartawan, Kamis (4 Januari 2024).

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya salah seorang pejabat dinas pendidikan Pesisir Barat yang diduga menitipkan RT di SMPN 16 itu belum membalas.

( Holil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *