Dikerjakan asal-asalan Proyek PL, Ketua DPW LSM Lipan Indonesia Angkat Bicara
Onlinekoe.com, BENGKALIS – Sumatera Post Co. Kepedulian Pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap pelaksanaan proyek Penunjukan Langsung (PL) patut dipertanyakan. Sebab, banyak rekanan pelaksana proyek PL di lingkungan Pemerintah kabupaten Bengkalis dinilai dibiarkan bebas meski melanggar aturan.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua DPW LSM Lipan Indonesia, Harikson Simbolon, Selasa (24/09/2019).
Menurut dia, banyak temuan terkait pelanggaran yang dilakukan para rekanan pelaksana proyek PL yang di plang nya gak ada sumber dana APBD Bengkalis Tahun berapa.
Saat dikonfirmasi melalui whatsapp dan Handphone rekanan kerja pelaksana PL menjawab itu udah standarnya dan sesuai Aturan
“Semua temuan itu sudah kami data. Harapan kami agar temuan itu bisa ditindak lanjuti untuk proses hukum ,” ungkapnya.
Dia menunjuk beberapa pengerjaan proyek yang diduga asal-asalan. Misalnya, proyek Pembenahan atau Rehap Gedung SD N. 22 Kelurahan Talang Mandi dan Pembangunan Perpustakaan SD N. 02 Gajah Sakti dan yang lain-lainnya. Sayangnya, dia mengaku kesulitan memantau siapa pelaksana yang mengerjakan proyek itu. Alasannya, di lokasi pengerjaan proyek papan nama seperti terkesan di sembunyikan.
Padahal, lanjut dia, sesuai ketentuan, setiap pengerjaan proyek apalagi proyek itu bersifat Pengunjukan Langsung (PL) harus memasang papan nama di lokasi proyek tersebut. Isi papan nama itu menurut dia harus dicantumkan nama badan hukum dari pelaksana proyek itu dan sumber dana harus jelas .
Yang lebih tragis lagi, papar dia, pengerjaan dari proyek PL itu terkesan asal-asalan. Dia contohkan seperti pengerjaan proyek pembenahan atau Rehap Gedung SD N. 22 di Jalan Gajah mada Kelurahan Talang Mandi. Lalu Pembangunan Perpustakaan SD N. 02 di simpang pokok jengkol kelurahan gajah sakti.
Menurut dia, selain tidak ada papan nama, kualitas pekerjaan sangat jelek. Sebab, pengerjaan rehap Gedung itu tidak jelas.
Pemasangan kayu loteng pakai kayu bekas. “Itu kan sangat memprihatinkan.
Sebab, biaya yang dikeluarkan menggunakan APBD yang diperoleh dari keringat masyarakat Kabupaten Bengkalis,” jelas Harikson
Menurut Harikson Simbolon mestinya Pemerintah kabupaten Bengkalis terutama kepala dinas terkait sebagai leading sektor proyek transparan dan bertindak tegas. Jika ada rekanan yang melanggar aturan jangan dibiarkan. Sehingga tidak memunculkan persepsi negatif. “Karena itu, kami akan laporkan persoalan ini ke Kejari,” tandasnya. (Laporan Chandra)