Diki Asal Warga Desa 3 karang Endah Curanmor,Akhir Nya Diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Teman Satu Nya Masih DPO
Onilekoe.com, Muba – Unit reskrim Polsek Sungai Lilin mengamankan satu dari Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku merupakan residivis Curanmor tahun 2018. Minggu, (30/05/21).
Kapolres muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sungai lilin Akp Zanzibar, SH mengatakan pelaku menjalankan aksinya bersama rekan nya Z (dpo) yang saat ini masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek.
“Pelaku tertangkap ini, mengaku pernah residivis curanmor juga tahun 2018 dihukun selama 6 bulan di wilayah Polres Muara enim” Kata Zanzibar, Rabu, (02/06/21).
Diakatakan zibar, pelaku bersama satu rekan nya yang masih DPO dari pagi hingga siang sudah mondar – mandir di seputaran pasar Sungai lilin untuk mencari target.
“Cukup lama mereka mencari target di pasar, karena ngak dapat akhirnya mereka jalan menyusuri wilayah Sungai lilin” Kata Kapolsek.
Lanjut zibar, minggu, (30/05/21) sore akhirnya mereka menemukan target yang hendak membeli sesuatu di warung, pelaku DIKI, (21) warga desa 3 karang endah Kec. Karang endah Kab. Muara enim. Dengan sigap Diki langsung menyambar satu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam kombinasi merah BH 4203 ZM milik korban KAMALUDIN (50) Dusun VII Desa Srigunung Kec.Sungai Lilin Kab.Muba yang kunci nya masih lengket.
Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi langsung menghubungin Polsek Tungkal Jaya untuk mecegat Dan menangkap pelaku Curanmor.
“Kita bersama masyarakat langsung mengejar pelaku Dan kita dapat kan di wilayah peninggalan. Guna menghindari amukan massa, pelaku langsung kita bawa ke mapolsek Sungai lilin bersama barang bukti curian” Ujar zibar.
Atas perbuatan nya tersebut pelaku di kenakan pasal yang berlaku, sedangakan Z masih terus diburu Unit reskrim Polsek Sungai lilin. Tutup zibar. (Ril/HEKTA).