Beranda Kepulauan Riau Dikunjungi Komjak RI, Kajati Kepri : Mitra Strategis Perbaikan Kinerja Kejaksaan

Dikunjungi Komjak RI, Kajati Kepri : Mitra Strategis Perbaikan Kinerja Kejaksaan

TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran menerima kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) di Kantor Kejati Kepri, Senin (29/9/2025). Rombongan Komjak RI dipimpin langsung oleh Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. dan Diah Srikanti, S.H., M.H.

Kehadiran Komjak RI disambut hangat oleh Wakajati Kepri Irene Putrie, para asisten, KTU, koordinator, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di antaranya Batam, Tanjungpinang, Lingga, Bintan, serta seluruh pejabat struktural dan pegawai Kejati Kepri. Seluruh jajaran berkumpul di Sasana Baharuddin Lopa untuk mengikuti pengarahan dari komisioner Komjak RI.

Kunjungan Komjak RI ini bertujuan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (lapdu) serta melakukan pemantauan menyeluruh terhadap tata kelola organisasi, kelengkapan sarana-prasarana, dan pelayanan hukum di lingkungan Kejati Kepri, Kejari Batam, dan Kejari Bintan pada 29–30 September 2025.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan pentingnya kunjungan ini sebagai momentum evaluasi dan perbaikan kinerja Kejaksaan.

> “Kami menyadari sepenuhnya bahwa kepercayaan publik terhadap Kejaksaan harus dijaga dengan kerja nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan yang profesional. Setiap kritik, masukan, dan rekomendasi Komisi Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami,” ujarnya.

Kajati juga menekankan bahwa Komjak RI adalah mitra strategis, bukan sekadar lembaga pengawas.

> “Komjak hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap jaksa bekerja profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik. Komjak adalah jembatan komunikasi antara Kejaksaan dengan masyarakat,” tegasnya.

Komisioner Komjak RI Diah Srikanti dalam pemaparannya menjelaskan tugas, kedudukan, dan kewenangan lembaga ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI.

Sementara itu, Komisioner Dr. Muhammad Yusuf menekankan bahwa Komjak RI memegang peran vital sebagai pengawas eksternal yang menjaga marwah Kejaksaan. Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Komjak juga memberikan rekomendasi peningkatan tata kelola, pemberian penghargaan bagi jaksa berprestasi, hingga penjatuhan sanksi bagi aparat yang melanggar disiplin dan kode etik.

“Kunjungan dan pemantauan ini diharapkan menjadi dasar perbaikan untuk mewujudkan Kejaksaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” tutup Muhammad Yusuf.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menutup pertemuan dengan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia optimistis hasil pemantauan Komjak RI akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat Kepulauan Riau.

Jurnalis: Anwar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini