Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Dinamika Periodesasi Pemilihan Kades Serentak Sergai, Ini Kata Praktisi Hukum Alamsyah

Dinamika Periodesasi Pemilihan Kades Serentak Sergai, Ini Kata Praktisi Hukum Alamsyah

Onlinekoe.com | Sergai, Sumut – Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Serdang Bedagai dilakasanakan pada tanggal 31 maret 2020. Namun, permasalahan yang ada mulai timbul ke masyarakat. Nilai dari perda yang ayatnya ganda, saat ini lagi hangat di perbincangkan tentang perodesasi calon kepala desa yang dapat mengikuti pemilihan kades pada akhir Maret mendatang.

Salah satunya, terjadi di Desa Sukaberas Kecamatan Perbaungan, terdapat permasalahan timbul terkait periodesasi kades yang mecalonkan kembali. Bahkan, lebih parahnya lagi di Desa Delimuda Hulu, Kecamatan Perbaungan diduga calon kepala desa yang mencalonkan dirit
tidak mengikuti seleksi administrasi yang dilaksanakan oleh pihak kabupaten mulai dari Computer Asist Tes (CAT), Tes Psikologi dan Wawancara.

Namun, informasinya kedua calon kepala desa tersebut tetap dapat mencalonkan diri atau dalam kata lain tetap di loloskan menjadi calon kepala desa oleh P2KD.

Sementara, untuk Desa Sukaberas sendiri, telah terjadi gugatan yang dilakukan oleh seorang calon kepala desa yaitu Dede, kepada P2KD Desa Sukaberas dikarenakan diduga panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Desa Sukaberas meloloskan salah satu calon berinisial MA yang sudah 3 periode menjabat sebagai kepala desa, berdasarkan aturan Permendagri No 65 tahun 2017 tentang pemilian Kepala Desa.

Permasalahan ini sudah sampai ke pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, membenarkan hal tersebut sesuai dengan surat B.604/l.2.29/Dsb.4/02/2022, perihal gugatan Penetapan Calon Kepala Desa Sukaberas, kepada P2KD Desa Sukaberas untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipertanyakan terkait hasil permintaan keterangan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan menyampaikan, belum dapat menyampaikan hasil dikarenakan belum dilakukan pemeriksaaan.

“Apabila sudah ada hasil nanti akan diberitahukan melalui Prees Rilis,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) ketika dikonfirmasi melalui seluler WhatsApp, terkait permalahan tersebut menyampaikan, yang bersangkutan sedang
apat diluar dengan Ombudsman.

Selanjutnya, pernyataan dari salah satu pengurus APDESI Kabupaten Serdang Bedagai, mengatakan, sesuai dengan Permendagri No 65 tahun 2017 terkait Perubahan Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 21 huruf I, calon kepala desa yang telah menjabat 3 peroide tidak dapat mencalonkan kembali menjadi kepala desa pada pemilihan serentak pada tahun 2022 ini.

Ketika dipertanyakan terkait permasalahan yang timbul didesa Delimuda Hulu dan Sukaberas, beliau menyampikan bahwa unuk di Delimuda Hulu calon kepala desa petahana masih dua periode, dikarenakan beliau menjabat PAW belum mencapai satu tahun dan berkasnya juga tidak ditemukan di Kabupaten Deli Serdang.

Nnamun, terkait yang bersangkutan tidak mengikuti ujian dilaksanakan oleh dinas PMD, dirinya menyampaikan tidak mengetahui perihal tersebut.

Menyikapi hal tersebut, salah satu praktisi hukum Deli Serdang, Alamsyah, yang juga merupakan Bendahara Peradi Deli Serdang, menyampaikan, hal tersebut merupakan diduga aogansi bupati dalam mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub).

“Tidak Sesuai Dengan Perda, peraturan daerah sendiri merupakan produk bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD. Sedangkan, kalau Perbub merupakan Produk Pemerintah Daerah atau Bupati. Hal tersebut terkesan mengesampingkan perda yang ada. Bahkan, ini juga mengantisipasi agar tidak terjadi Pemimpin di desa yang cacat hukum,” ucapnya.

Sementara, ketika disinggung terkait periodesasi, beliau menyatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja, dikarenakan tidak ada penjelasan secara terperinci di perbub tersebut terkait periodesasi.

“Namun, diharapkan kepada P2KD agar lebih berhati-hati ketika mengambil keputusan dalam pemilihan kades serentak ini, jangan sampai saling menyalahkan antara dasar hukum yang digunakan yaitu perbub dan perda dikarenakan setiap permasalahan yang menjadi ujung tombak adalah P2KD,” tutupnya.
(Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini