Dinyatakan Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Disambut Hangat Keluarga & Sahabat
Onlinekoe.com | Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), telah dinyatakan bebas hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Selanjutnya, ia langsung bergegas menuju Jl. Petamburan III sebelum bertolak ke Megamendung Puncak, Bogor.
Adapun pantauan langsung dari Onlinekoe.com di kediamannya, Terlihat antusias keluarga, sahabat dan warga menyambut hangat akan kedatangannya.
Adapun, Aziz Yanuar selaku Tim advokasi Habib Rizieq, menjelaskan, HRS akan menghabiskan waktu bersama keluarga. Habib Rizieq Shihab diketahui langsung menuju kediamannya di Petamburan. Ia mengatakan nantinya akan ada acara syukuran khusus keluarga.
“Alhamdulillah (Habib Rizieq sudah bebas bersyarat). Sekarang beliau sama saya, ini sedang dijalan, dari tahanan Cipinang pagi tadi pukul 06.45 WIB,” kata Aziz Yanuar, dilasir dari VIVA, Rabu (20/7/2022).
“Kumpul keluarga. Iya kecil-kecilan. Iya (untuk keluarga),” tambah Aziz.
Lanjutnya, saat ini Habib Rizieq hanya akan berkumpul bersama keluarga. Aziz menyebut tidak ada jadwal ceramah.
“Tidak ada jadwal ceramah,” tuturnya.
Adapun, Habib Rizieq Shihab (HRS) sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Keterangan dari Kementerian Hukum & HAM menjelaskan, masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024. Habib Rizieq Shihab (HRS) mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/22).
HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Kala itu ia ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi pada 10 Juni 2023.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” jelas Rika, dikutip dari Detik.
(Red/a)