Ragam

Dipersidangan, Ketua DPRD Lamsel Tetap Bantah Terima Uang dari ABN

Onlinekoe.com – Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Bupati Non Aktif Zainudin Hasan digelar diruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01/19).

Dalam sidang tersebut yakni mengagendakan keterangan saksi, dimana JPU KPK RI menghadirkan 7 orang saksi yakni Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, Kadis Pendidikan Lamsel, Thomas Amrico, Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Syahroni, Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, dan Hermansyah Hamidi.

Lanjut majelis hakim menanyakan terhadap ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi soal peryataan ABN bahwa dirinya pernah menerima uang Rp. 500 juta untuk kepentingan pribadi serta Rp. 2 miliar untuk anggota DPRD.

Tetap konsisten Hendry Rosyadi membantah hal tersebut adalah tidak benar.

“Tidak benar yang mulia,” jawabnya.

“Saya tidak pernah terima duit itu, kata beliau (ABN_red) uang untuk pembahasan APBD itu tidak benar, saya tidak pernah mengulur-ulur pembahasan APBD” ungkapnya.

“Saya ini, tidak pernah bertemu Anjar untuk plot proyek, Saya hanya bertemu di acara MTQ bulan Maret dan tidak membahas uang ketok palu, itu juga bertemu dari Zainudin Hasan. Saya pernah ditawari pekerjaan tapi saya suruh serahkan kepada masyarakat atau yang punya perusahaan, dan saya tak pernah menerima fee dari masyarakat yang mulia” ujarnya. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *