Ragam

Direktur PT Bumides Nisami Indonesia Jadi Tersangka Kasus Benih Padi IF8

Onlinekoe.com, BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Jum’at (26/7) Siang, menggelar konferensi pers terkait kasus Benih Padi IF8 yang terjadi di daerah Aceh Utara, tepatnya di Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono S.I.K., M.Si yang membuka kegiatan tersebut di aula Ditreskrimsus menyebutkan, adapun kronologi yang dimaksud yaitu, diawali oleh Laporan Polisi Nomor :LP. A/57/VII/2019, tanggal 11 Juli 2019 tentang adanya perkara dugaan sistem budidaya tanaman dengan cara memproduksi, mengedarkan dan memperdagangkan secara komersil benih padi IF8 yang belum dilepas varietasnya juga belum disertifikasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 ayat 2 jo Pasal 60 ayat 1 huruf b UU nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan dikuatkan dengan keputusan Menteri Pertanian RI No. 91/HK.150/C/05/2018 tentang petunjuk teknis sertifikasi benih tanaman pangan.

“Dari Jajaran Dit Reskrimsus sudah mengamankan salah seorang yang diduga sebagai tersangka berinisial M, yang merupakan Direktur PT. BNI (Bumides Nisami Indonesia),” sebut Kabid Humas.

Selanjutnya Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Saladin, S.H, menyampaikan, pihaknya saat ini telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka atas kasus bibit padi IF8 atas beberapa dasar yang salah satunya adalah agar tersangka M dapat menjalani aktivitas sehari-hari sebagai Keuchik sampai sejauh mana kasus ini berlanjut.

“Yang bersangkutan juga dinilai kooperatif sehingga memungkinkan polisi memberikan penangguhan penahanan. Selain itu juga terkait orang tua yang bersangkutan akan naik haji pada tahun ini,” kata Dir Reskrimsus.

Dir Reskrimsus menjelaskan, pada saat penyelidikan juga melibatkan ahli mengingat bibit padi tersebut tidak boleh diedarkan karena tidak terdapatnya label maupun sertifikasi sesuai peraturan undang-undang. “Dalam kasus ini, Tim dari Kepolisian telah menyita sebanyak 11 ton lebih bibit padi IF8 dari gudang tersangka dan uang hasil penjualan bibit yang mencapai 2 Miliar Rupiah,” katanya.

Disisi lain Kadistanbun Aceh, Abdul Hanan yang hadir disela-sela konferensi pers tersebut juga menjelaskan bahwa surat yang dilayangkan ke Kepolisian Daerah Aceh bukanlah surat untuk melaporkan Tersangka ke Polisi melainkan informasi terkait peredaran benih padi ilegal yang diterima pihak Kementrian Pusat.

Kadistanbun Aceh, Abdul Hanan juga meminta kepada wartawan untuk mengajak masyarakat tidak menghujat dirinya karena informasi yang tidak benar adanya tersebut. (046).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *