Disdukcapil Aceh Besar Kembali Gelar Sosialisasi Terkait Kebijakan Kependudukan
Onlinekoe.com, Kota Jantho – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan sosialisasi Kebijakan Kependudukan kepada puluhan Keuchik dan Muspika dari Kecamatan Darussalam dan Baitussalam, di Aula Kantor Camat Darussalam, Rabu (28/8/2019).
Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari penuh yang diikuti oleh 29 Sekretaris Desa (Sekdes) dari Kecamatan Darussalam, 13 Sekdes dari Kecamatan Baitusalam dan para imum mukim dan tokoh masyarakat serta Muspika Darussalam dan Baitussalam.
Kadisdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP, mengatakan, kegiatan tersebut digelar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman dan pencatatan tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya, mulai dari lahir dalam tumbuh kembang seseorang sampai dengan meninggal dunia sehingga terwujudnya tertibnya adminitrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan yang menghadirkan pemateri yakni dua orang dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dan dua orang Disdukcapil Aceh Besar, dimana para pemateri itu nantinya menyampaikan materi Undang-undang(UU) nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependududukan.
Dalam sosialisasi itu juga, Disdukcapil menjelaskan tentang persyaratan pencatatan kelahiran, akta kematian, E-KTP dan berbagai administrasi kependudukan lainnya, termasuk tentang administrasi pindah/datang dan sebagainya.
Pada kesempatan itu juga, pihaknya memperkenalkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada aparatur gampong. Dimana KIA ini merupakan program nasional dalam bentuk pemenuhan kewajiban Negara bagi kepemilikan dokumen identitas yang peruntukan kepada anak-anak yang masih umur 0 sampai dengan 17 tahun.
Menurutnya, kartu KIA ini sangat bermanfaat bagi anak, selain bisa diperuntukan saat masuk ke sekolah, juga sangat penting bagi anak-anak saat bepergian, untuk mengurus kartu KIA ini sangat mudah, hanya membawa kartu keluarga (KK) dan Akte Kelahiran anak, khusus untuk anak diatas umur 5 tahun wajib melampirkan pas photo anak ukuran 2×4 sebanyak 2 lembar. “Harapannya kepada para keuchik dan perangkat gampong dari dua kecamatan tersebut nantinya dapat memberikan infomasi yang sebenarnya kepada warga tentang berbagai administrasi kependudukan,” demikian Rahmad Sentosa.