BengkuluHUKUM DAN KRIMINAL

Disinyalir Kangkangi Peraturan BKN, Jabatan Plt Kadis PUPR Prov Bengkulu Diduga Kadaluarsa

Onlinekoe – Plt Kadis PUPR Prov. Bengkulu, Tejo Suroso Jabatan Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu disinyalir kangkangi Aturan dan SE Menpan, hal itu bertentangan dengan Undang Undang (UU) yang di diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU nomor 30 Administrasi Pemerintah serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu kembali dipertegaskan, dalam Surat Edaran (SE) BKN nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksanaan Harian (PLH) dan Pelaksanaan Tugas (PLT) dalam aspek Kepegawaian, berdasarkan Pasal 59 peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Dan Surat Edaran BKN nomor, 12/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksanaan Tugas dalam aspek kepegawaian huruf,b nomor:11 berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk melaksanakan Tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang 1 kali dengan waktu paling lama 3 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi melalui Kabid Mutasi, Candra Mahardika dihubungi awak media ini belum dapat ditemui. Menurut Sekretaris BKD, Arif Sunandar mengatakan karena ini menyangkut teknis silakan langsung saja ke bagian mutasi.

“Dia sedang Dinas Luar (DL),” jelas Maman selaku staff Kabid Mutasi, Pemda Provinsi Bengkulu, Selasa (29/08/2023).

Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Hendri Donan, SH, MH dalam pengakuannya kepada wartawan ini bahwa jabatan Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu sudah melebihi enam bulan, namun sampai saat ini belum diganti.

“Mungkin ada pertimbangan dari pemerintah, karena belum ada pejabat definitif,” singkat Hendri, Senin (28/08) lalu.

Dipertanyakan soal UU dan PP juga Permen maupun Surat Edaran BKN, Hendri mengatakan tidak tertulis harus menunjuk pejabat baru. kembali dipertanyakan legalitas Plt Kadis PUPPR Provinsi Bengkulu, Hendri mengatakan, tetap sah namun untuk mengetahuinya harus melihat isi SK dulu.

“Mungkin dalam SK tertulis masa jabatan sampai terbentuknya pejabat definitif. Saya tidak memiliki kewenangan, tapi yang memiliki kewenangan itu BKD atau Sekda sebagai baperjakat,” ujarnya.

Menurutnya, jabatan Plt Kadis tetap sah, karena tidak mungkin terjadi kekosongan di Instansi tersebut (Kadis PUPR Provinsi Bengkulu), sebab menyangkut perjalanannya roda pemerintah dan anggaran harus dijalankan.

Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, yang diwakili salah satu Staff-nya menuturkan, Bapak Sekda sedang DL ke Jakarta belum kembali dan kemungkinan tidak lagi masuk.

“Karena telah memasuk masa pesiun, per tanggal 1 September mendatang,” cetus stafnya.

Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, sampai saat ini belum dapat ditemui dan tidak dapat dihubungi melalui nomor Whatsaapnya, diduga sengaja tidak diaktifkan sampai berita ini diturunkan.

(Amir/jlg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *