Diskominfo Gelar FGD Komisi Informasi Lampung Tentang UU KIP
Onlinekoe.com | Bandar Lampung – Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, S.E,.M.AP selaku Kadis Kominfo Lampung membuka Fokus Goup Discussion (FGD) Komisi Informasi Provinsi Lampung soal keterbukaan informasi publik di Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung, Selasa, 5 September 2021.
Baca Juga : Diduga Rekening Gendut 120 Triliun, Tercium Transaksi Sindikat Narkoba
Bertemakan “Membangun Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Berkembang Integritas” itu dalam rangka juga memeringati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day).
Ganjar Jationo menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik sebaik-baiknya kepada masyarakat Lampung demi terwujudnya “Lampung Berjaya”.
Sesuai UU No. 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua orang pada prinsipnya berhak mendapatkan akses informasi yang faktual dan terpercaya sebagai wujud demokratisasi, jelasnya.
A. Alwi Siregar selaku Ketua Komisi Informasi Lampung mengatakan setelah adanya UU KIP banyak yang telah dicapai, tetapi masih banyak pula kendala dan tantangan ke depan.
Oleh karena itu, melalui FGD yang menghadiri dua narasumber Alwi mengharapkan peserta ikut memberikan saran-saran konstruktif agar lebih membumikan keterbukaan informasi publik di daerah ini.
FGD yang menghadiri narasumber Budiyono dari Unila dan Syamsurizal, SH, MH diikuti oleh para peserta dari kalangan mahasiswa dan OSIS sekolah menengah atas (SMA). (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).