Diskominfo Pasaman Gelar Sosialisasi SP4N dan LAPOR
Onlinekoe.com | Pemanfaatan aplikasi umum untuk menampung pelaporan atau aduan masyarakat masih belum berjalan maksimal. Sementara itu, guna memenuhi kebutuhan layanan yang maksimal, Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman yang prakarsai oleh Dinas Komunikasi dan Informasi menggelar Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) bagi pejabat penghubung dan admin penghubung dilingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pasaman, yang diwakili oleh Wakil Bupati Pasaman Sabar. AS, di Aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Selasa (26/07/22).
Kegiatan diikuti oleh Seluruh Kepala OPD dan Kabag Umum, Camat beserta Kabag Umum Kecamatan se-Pasaman, Wali Nagari dan Sekretaris Nagari termasuk Kepala dan Kabag Umum BUMD se-Pasaman.
Dalam kegiatan tersebut, bertindak selaku Narasumber, Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani, S.Sos, M.Si dalam paparan nya menyampaikan terkait, tata kelola pengaduan pelayanan Publik melalui SP4N – LAPOR.
Sementara itu, Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat Drs. Y.Yastri Alphian, menyampaikan tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Aplikasi SP4N – LAPOR.
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Ricky Riswandi, yang juga hadir selaku narasumber menyampaikan terkait peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasaman.
Sementara, dalam kegiatan tersebut bertindak selaku Moderator Kabid PIP Dinas Kominfo Pasaman Yuli Adwar, menyampaikan, salah satu tantangan yang krusial adalah kurangnya komitmen dari pimpinan instansi untuk menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
“Sedangkan aplikasi ini sudah ditetapkan sebagai aplikasi umum tahun tahun sebelumnya. Artinya harus dipakai semua instansi.pemerintah terutama di jajaran Pemkab Pasaman,” ujar PLT Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Pasaman Budi Hermawan, SH yang juga selaku Narasumber pada kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Budi Hermawan menambahkan, sampai saat ini masih banyak pimpinan instansi dan lembaga yang membiarkan penggunaan aplikasi sejenis ini membuat pengelolaan tak maksimal.
“Dengan banyaknya aplikasi yang tidak terintegrasi, masyarakat dibuat bingung dengan banyaknya kanal pengaduan yang tersedia,untuk itu perlu pengoptimalan SP4N-LAPOR, untuk menuju pelayanan publik berkualitas,” ucapnya.
Budi Hermawan, juga menjelaskan alur pengelolaan aduan dari pelapor. Pertama, pelapor dapat mengakses laporan di SP4N-LAPOR. Setelah itu, laporan diterima oleh admin pusat dan dikirim ke admin instansi paling lambat 3 hari kerja. Jika admin instansi sudah menerima laporan, akan dilakukan verifikasi paling lambat 3 hari kerja.
Selanjutnya, pejabat penghubung yang menerima laporan akan memberikan respons awal. Ia juga akan segera berkoordinasi dengan unit terkait serta memberikan tindak lanjut kepada pelapor. Terakhir, pelapor akan menerima tindak lanjut yang diberikan tersebut.
Jangka waktu penyelesaian berbeda-beda. Terkait permintaan informasi, maksimal diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja. Untuk pengaduan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, maksimal diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Sedangkan untuk pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan akan diselesaikan maksimal 60 hari kerja.
“Jika dalam 60 hari kerja pengaduan tidak ditindaklanjuti instansi terkait, pelapor dapat menyampaikan aduan ke Ombudsman RI,” jelasnya.
Budi Hermawan berharap, Dinas atau instansi, Kecamatan ataupun Nagari, yang belum menetapkan SK harus segera menetapkan untuk menggunakan SP4N-LAPOR.
Terakhir, perlu melakukan evaluasi kinerja admin dan pejabat penghubung secara berkala. Juga melakukan verifikasi dan tindak lanjut atas laporan yang belum selesai.