Ragam

Diskominfotik Lampung Gelar Sosialisasi dan Pembinaan KIM di Lamtim

Onlinekoe.com – Kepala Bidang (Kabid) Desminasi Informasi Diskominfo dan statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, S.E.,M.AP., mewakili Kepala
Dinas Kominfotik dan Statistik Pemerintah Provinsi Lampung Ir.A Chrisna Putra NR,M,E,P, secara resmi membuka sosialisasi dan pembinaan bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di aula Balai Desa Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, Rabu (26/12).

Alumni FE Unila STIA – LAN Jakarta yang semula bertugas di
Pemkab Lampung Barat mengajak dan membuka ruang bagi KIM sekaligus memfasikitasi pengembangan KIM yang juga disebut dengan pemberdayaan KIM yang merupakan upaya lebih lanjut agar KIM yang telah terbentuk di masyarakat bisa terus eksis dan memiliki peran nyata bagi masyarakat di level desa atau kelurahan.

Menurut Ganjar Jationo, KIM ini perlu difasilitasi agar bisa bermitra dengan pihak lain agar tidak “asyik” dengan entitasnya sendiri,ujar dia.

Ganjar menegaskan bahwa, fasilitasi kemitraan KIM ini bisa diibaratkan dengan mengajak KIM “bergaul” lebih luas. Yakni, keluar dari lingkaran aktivitasnya yang selama ini hanya sebatas di desa atau kelurahan. Dengan begitu, para pengguna KIM dan anggotanya memiliki wawasan serta caranya
tak hanya itu, dengan menjalin kemitraan, KIM berpeluang mendapat manfaat lebih dari aktivitas berkelompoknya, terang dia.

Manfaat ini diantaranya berupa, bertambahnya pengetahuan tentang hal tertentu, peningkatan kapasitas untuk keterampilan tertentu, serta kesempatan mengikuti kegiatan dalam skala lebih luas seperti pameran, studi banding, hingga pelatihan.

Secara sederhana kata Ganjar, bermitra diartikan dengan menjalani kerjasama dengan pihak lain. Tentu kerjasama yang bisa menguntungkan.

Artinya, ada manfaat yang diperoleh KIM ketika bermitra dengan kelembagaan KIM, dengan kategori, KIM tradisional
masyarakat yang
diubah menjadi KIM
kelompok bentukan baru yang sepakat membentuk KIM
Kelompok Informasi Masyarakat yang saat ini disebut KIM sebagai nama umum (generik), ujar dia.

Menurut Ganjar, untuk kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat. KIM bisa saja terbentuk dari kelompok yang telah ada sebelumnya maupun baru, selanjutnya diberi nama KIM sesuai kesepakatan para anggotanya. KIM dapat berasal dari kelompok usaha bersama, hobby, perkumpulan dengan tujuan tertentu di masyarakat dan lain lain, kata Ganjar Jationo.

” Kita harus akui, belum semua KIM memiliki kualitas dan berjalan baik, maka kita terus dorong dan lakukan pembinaan,” tegas Ganjar Jationo.

Kata Ganjar, KIM yang baru terbentuk struktur organisasinya masih sederhana dengan kegiatan yang tak menyita banyak tenaga.

Jadi, semakin lama usia KIM diasumsikan KIM ini telah punya kemampuan mengorganisasi diri secara lebih baik.
Kebutuhan masyarakat terhadap KIM dan kebutuhan KIM di setiap desa atau kelurahan yang berbeda-beda .

Dengan kata lain tambah Ganjar, semakin tinggi kebutuhan warga untuk berkelompok dan berbagi informasi, posisi dan peran KIM kian dirasakan.

Ganjar menegaskan bahwa, seiring pentingnya posisi dan peran KIM maka, kualitas kelembagannya akan semakin luas dan bertambah.

Untuk fasilitas pendukung misalnya, berupa ruangan sekertariat ikut menentukan kualitas kelembagaan sebuah KIM. Dengan adanya ruang sekertariat yang bersifat tetap, maka KIM yang bersangkutan punya alamat permanen yang memudahkan untuk berkumpul , surat menyurat maupun pada saat dikunjungi pihak lain.

Untuk dukungan sarana lain seperti komputer, dan sarana penunjang administrasi juga memengaruhi kualitas pengurus KIM dalam menjalankan organisasi, terang dia.

Karena itu, sengan adanya fasilitas dari dinas, maka KIM memiliki kesempatan untuk dialog dan bertanya seputar
fasilitas dari dinas pembinaan KIM ke depan.

Imbas dari tersedianya informasi KIM yang eksis di masingmasing daerah sebagai contoh untuk memotivasi KIM yang baru terbentuk.

” Usahakan adanya fasilitas berupa Bimtek KIM untuk mendorong faktor dampak peluang pengembangan
KIM,” kata Ganjar Jationo.

Disini, peluang pengembangan KIM akan semakin terbuka jika KIM tersebut mampu bermitra atau bekerjasama dengan pihak lain seperti Dinas, Pemkab, Pemkot, organisasi sosial, hingga perusahaan swasta maka, KIM akan tumbuh berkembang dan maju.

Unruk legalitas KIM dalam rangka memperkuat eksistensi kelembagaannya harus adanya Surat Keputusan (SK).

Maka, pada level paling rendah pengukuhan KIM adalah tingkah Kelurahan/Desa, kemudian Kecamatan, Kabupaten dan Pemerintah Daerah (Provinsi). SK ini menunjukkan kiprah KIM yang aktif dalam berbagai kegiatan sampai dengan tingkat provinsi, tandas Ganjar Jationo.

Terpisah, Kepal Dinas Kominfo dan Statsitik Provinsi Lampung Ir.A Chrisna Putra NR,M,E,P, mengatakan, bicara KIM, pemerintah melalui Kelurahan/Kecamatan dan Kabupaten harus melakukan updating data terkait eksistensi KIM di daerah masing-masing. Jumlah KIM seharusnya bertambah dengan dibekali kelembagaan yang makin baik, apabila kondisinya berkebalikan maka Pemerintah dapat menjadi penggiat KIM dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Menurutnya, kesulitan dalan mengelola Organisasinya dapat dideteksi secara dini dan di carikan solusinya. KIM harus dapat dimaknai bahwa pemerintah harus hadir memberikan sosialisasi dan edukasi terkait program dan kebijakan pemerintah baik Nasional maupun Lokal. Sehingga KI dapat menjalankan fungsinya sebagai penyambung lidah pemerintah, kata A Chrisna.

“Harus meiliki program kerja memikiki sinergitas KIM dengan Pemerintah dan kebijakan
Kelurahan,Kecamatan dan Kabupaten,” kata A Chrisna Putra.

KIM berpotensi besar untuk dijadikan mitra baik oleh isntansi pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi sosial, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi, hingga perusahaan swasta, tambahnya.

Jadi, hal mendasar yang harus di miliki KIM sebelum bermitra dengan pihak lain adalah memetakan potensi KIM itu sendiri.

Potensi KIM dalam menjalin kemitraan bisa dimulai dengan fasilitas. Yakni, fasilitas kepada pengurus KIM agar mampu menjadi komunitas yang kreatif serta punya inisiatif untuk menjalin kerjasama dengan secara ringkas alur pemetaan potensi KIM agar mampu bermitra dengan pihak lain ini bisa dilihat pada flow chart, tandasnya.

Maka, langkah praktis dalam menjalin agar mampu bermitra dengan pihak lain cara memfasilitasi KIM
bisa menjadi panduan tentang tahapan operasional yang harus dilakukan fasilitator saat hendak memfasilitasi ke mitra KIM, termasuk membangun jejaring komunikasi, kata Chrisna Putra.

Intinya, KIM diharapakan bisa bertindak sebagai kelompok di masyarakat yang memainkan peran dalam memilah, memilih kemudian menyebarluaskan informasi yang bermanfaat kepada warga atau masyarakat, jelas dia.

Dengan KIM melaksanakan berbagai kemitraan berdasarkan kepentingan KIM, diharapkan KIM dapat mengembangkan kelembagaannya.

Organisasi yang dapat dibangun semakin profesional, program kerja dapat dilaksanakan sehingga manfaat bagi para anggota dan dapat dirasakan bagi kelembagaan KIM yang baik yang tidak lepas dari dukungan pemerintah mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Pemerintah Pusat baik Kementerian Kominfo maupun Kementerian lainnya, pungkas (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *