Ditengah Euforia Masjid Al-Bakrie, ARB Disentil Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa
Onlinekoe – Kuasa ahli waris Lima (5) Keturunan Bandardewa, Ir Achmad Sobrie Wertha M.Si memiliki pandangan berbeda ditengah euforia dielu-elukannya keluarga Aburizal Bakrie (ARB) pengusaha sukses nasional asal Lampung oleh sebagian pejabat di Provinsi ini, atas pelaksanaan Groundbreaking pembangunan Masjid Al Bakrie yang dilakukannya bersama dengan Wakil Menteri Olahraga dan pejabat setempat, di Enggal Kota Bandarlampung, Senin 20 Februari, kemarin.
Sobrie mengingatkan ARB untuk tidak sesuka-sukanya mendzolimi, memperlakukan pihak lain (Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa) dalam melaksanakan aktifitas bisnisnya di tanah yang bukan miliknya secara sah. Sebab menurutnya, dalam ajaran Islam ada dua faktor yang wajib dilakukan agar hidup selamat di dunia dan akhirat.
“ARB telah gagal faham, bahwa untuk hidup selamat dunia dan akherat kuncinya Hablum Minannas harus baik, dan Hablum Minallah taat dilakukan sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan hadits serta teladan yang telah diberikan Nabi Muhammad SAW,” kata Acmad Sobrie, Selasa (21/2).
Sementara itu, Aburizal Bakrie dalam kesempatannya ketika melakukan peletakan batu pertama masjid Al Bakrie mengucapkan bahwa Niatnya ini bukanlah niat bergagah-gagahan, untuk sombong ataupun riya.
“Niat ini benar-benar didasarkan kepada kebanggaan kami sekeluarga sebagai orang yang berasal dari Lampung dan kecintaan kami terhadap daerah ini,” kata ARB. Senin (20/2).
Seperti diketahui, Konflik lahan Ulayat Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) milik Aburizal Bakrie sudah berlangsung sejak lebih dari 40 tahun hingga saat ini masih belum ada titik temu karena arogansinya sikap pihak perusahaan.
Kuasa ahli waris masyarakat adat Lima keturunan Bandardewa dalam berbagai kesempatan menyampaikan, berbagai upaya pengukuran ulang oleh masyarakat adat malah terkesan sengaja dipersulit pihak perusahaan dengan berbagai dalih, hingga berakhir terjadinya bentrok fisik berdarah dengan petugas Satpam PT HIM pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu.
Kala itu 6 warga dari 5 Keturunan harus masuk penjara karena untuk mempertahankan hak waris leluhurnya yang masih tetap dipertahankan PT HIM dengan menghalalkan berbagai cara meskipun telah diingatkan oleh Komisi II DPR RI, Komnasham, Kementerian Pertanian, Gubernur Lampung, dan DPRD Tulangbawang Barat. (*)