Ditinggal 3 Jam, Sapi di PT. SIP Di Gasak
Onlinekoe.com | Tulang Bawang – Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku pencurian ternak ini diringkus hari Selasa (21/09/2021), pukul 19.00 WIB, di Jalan Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
“Adapun identitas dari pelaku pencurian ternak tersebut yakni berinisial IS (27), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (23/09/2021).
Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan, satu utas tali tambang warna hijau, dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax pick up warna silver, BE 9535 NM.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Kasam (48) salah satu karyawan PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang pada hari Minggu (19/09/2021), pukul 10.00 WIB mengeluarkan 5 ekor sapi miliknya dan dibawa ke areal perkebunan sawit plasma PT. SIP untuk digembalakan, setelah itu korban pulang ke rumahnya.
Pukul 13.00 WIB, korban kembali ke areal perkebunan sawit plasma PT SIP untuk mengecek sapi-sapi miliknya dan ternyata satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan telah hilang. Pukul 18.00 WIB, korban berusaha mencari sapinya yang telah hilang tersebut tetapi tidak juga berhasil ditemukan.
Akibatnya korban mengalami kerugian satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan yang ditaksir seharga Rp 10 Juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama.
“Hasil dari penyelidikan, didapati bahwa ada sebuah mobil grandmax warna silver sedang membawa satu ekor sapi betina. Petugas kami lalu melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan setelah ditanya pelaku mengakui bahwa sapi yang dibawanya merupakan hasil dia mencuri di areal perkebunan sawit, plasma PT SIP,” jelas AKP Heru.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (solihin)