HUKUM DAN KRIMINALJakarta

Dituding Buat Pernyataan Bohong, Dua Pengacara Anyar Diseret Ke Bareskrim Polri

Jakarta – Disebut buat pernyataan bohong alias Hoax, dua pengacara diseret ke Bareskrim Polri. Siapa mereka itu? Kamaruddin Simanjuntak dan mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara.

Keduanya dilaporkan Aliansi Advokat Antihoax atas dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax. Terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, melaporkan kedua pengacara ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Dengan teregistrasi nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.

“Dari bulan Juli hingga Agustus berseliweran pemberitaan, mengarah pada masalah Brigadir J dan terang terangan menyorot kepribadian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut sebut pernyataan tak di dukung fakta,” ujar Zakirudin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua. Sedangkan, Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada Eliezer, salah seorang tersangka atas kematian Brigadir Yosua,

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas dugaan beberapa pernyataan terkait ada sayatan pada jenazah Yosua. Pernyataan itu, mengundang kebingungan publik yang di kutip di beberapa media online.

“Kamaruddin mengatakan, terdapat beberapa sayatan pada jari-jari Brigadir J hancur. Selain itu, Kamaruddin juga menyebut ada jeratan leher. Hak itu tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dirilis lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu pun sudah dibantah langsung,” kata Zakirudin.

Sehingga apa yang dilakukan Kamaruddin, semacam penggiringan opini dan membangun kebencian beberapa pihak. “Itu telah menyerang pada kepentingan pribadi, personal,” ujarnya.

Zakirudin juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan Deolipa Yumara, terkait pernyataannya soal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, making love dengan Kuat Ma’ruf, lalu kepergok Brigadir Yosua.

“Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Si Kuat Ma’ruf dengan PC, making love, sebagaimana diungkap Bharada E. Ini terjadi spekulasi-spekulasi liar, kesemuaan tak didukung fakta,” katanya.

Dikatakan Zakirudin, pihaknya telah melaporkan kedua pengecara yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara atas dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *