Beranda Kepulauan Riau Batam Dorong Optimalisasi Maritim, Kejati Kepri Taken MoU dengan Dishub – PT Pelabuhan...

Dorong Optimalisasi Maritim, Kejati Kepri Taken MoU dengan Dishub – PT Pelabuhan Kepri

BATAM – Dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan efisiensi layanan publik di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara resmi menjalin kolaborasi hukum strategis dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Perseroda).

Kesepakatan kerjasama tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar dengan khidmat di Hotel Aston Batam, Rabu, 25 Juni 2025, pukul 11.00 WIB.

Momentum penting ini dihadiri oleh pemangku kepentingan dari lintas sektor maritim dan pemerintahan, antara lain pimpinan Komisi II dan III DPRD Kepri, pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), hingga para Direktur BUMD dan perusahaan jasa kepelabuhanan.

Dalam sambutannya, Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Capt. Awaluddin, M.Mar, menegaskan bahwa sinergi ini adalah langkah konkret Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk membangun kepercayaan masyarakat, pelaku usaha, serta mitra internasional terhadap kualitas tata kelola dan layanan pelabuhan di wilayah kepulauan yang strategis ini.

“Atas nama Gubernur Kepri dan Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejati Kepri atas perhatian dan dukungan yang sangat serius terhadap penguatan potensi ekonomi maritim daerah,” ujar Awaluddin. Ia menambahkan bahwa Kepri sebagai provinsi kepulauan membutuhkan kepastian hukum dan regulasi yang jelas untuk menciptakan ekosistem pelabuhan yang kompetitif, efisien, dan akuntabel.

Upaya ini, lanjutnya, merupakan bagian dari amanah undang-undang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan layanan transportasi laut yang layak, responsif, serta terintegrasi secara menyeluruh dalam sistem logistik nasional maupun internasional.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan sekadar perjanjian seremonial, tetapi fondasi hukum yang kokoh dalam menjaga aset negara serta mendampingi institusi publik dalam menghadapi risiko hukum.

“Melalui MoU ini, Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain guna melindungi keuangan dan kekayaan negara dari potensi penyimpangan atau kerugian,” ujar Kajati.

Beliau juga menekankan bahwa kewenangan Kejaksaan tidak semata dalam bidang pidana, melainkan juga menjangkau perkara perdata dan tata usaha negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan mandat tersebut, Kejati Kepri berkomitmen mendampingi lembaga pemerintah dan BUMD dalam upaya mitigasi hukum, penyelesaian sengketa, hingga pemberian legal opinion yang berkualitas dan terukur.

“Kami mengapresiasi langkah proaktif Dishub dan PT Pelabuhan Kepri yang membuktikan semangat membangun sistem pemerintahan yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ini bentuk kolaborasi nyata dalam mewujudkan clean governance dan efisiensi layanan publik di sektor strategis,” tegasnya.

Isi Pokok MoU dan Komitmen Tiga Pihak

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh tiga pihak utama:

Junaidi, S.E., M.H., selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri,

Capt. Awaluddin, M.Mar, selaku Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda),

Teguh Subroto, S.H., M.H., selaku Kepala Kejati Kepulauan Riau.

Adapun cakupan kerja sama ini meliputi:

1. Bantuan Hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi;

2. Pertimbangan Hukum berupa pendampingan, penyusunan legal opinion, legal assistance, dan audit hukum;

3. Tindakan Hukum Lain seperti fasilitasi, mediasi, dan negosiasi penyelesaian masalah hukum.

Selepas penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan penukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah sebagai bentuk penguatan ikatan kelembagaan.

Ketiga institusi menegaskan komitmennya untuk menerjemahkan kesepakatan ini ke dalam aksi nyata yang mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas.

Kerja sama strategis ini menjadi role model kolaborasi antar lembaga di daerah yang menjunjung tinggi supremasi hukum demi terciptanya sistem pelabuhan yang efisien, kompetitif, dan bebas dari praktik-praktik koruptif.

Sinergi antara Kejati Kepri, Dishub Kepri, dan PT Pelabuhan Kepri ini juga diharapkan dapat menginspirasi instansi lainnya dalam membangun kerangka hukum yang kokoh sebagai landasan pembangunan daerah yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini